FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan mempercepat pembaruan Data SLIK setelah debitur melunasi kewajibannya. Mulai 1 Juli 2026, informasi kredit atau pembiayaan harus diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyampaikan informasi ke Sistem Layanan Informasi Keuangan. OJK menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur informasi perkreditan nasional.
Kebijakan tersebut tercantum dalam siaran pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor 03/KSSK/Pers/2026. Dalam dokumen itu, OJK menyebut optimalisasi SLIK diperlukan untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif.
Sektor yang menjadi perhatian antara lain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta program penyediaan perumahan.
Data SLIK Diperbarui Setelah Pelunasan
Dalam dokumen KSSK, OJK menyatakan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan harus dilakukan lebih cepat setelah kewajiban debitur selesai.
“OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut.
Percepatan ini penting karena Data SLIK digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai calon debitur. Riwayat kredit, status pembiayaan, dan informasi kewajiban menjadi bagian dari proses analisis sebelum kredit baru diberikan.
Dengan batas maksimal tiga hari kerja, status pelunasan diharapkan lebih cepat tercermin dalam sistem. Informasi yang lebih mutakhir dapat membantu debitur yang sudah melunasi kewajiban saat mengajukan pembiayaan berikutnya.
Debitur Dapat Kepastian Waktu
Kebijakan ini memberi kepastian waktu bagi masyarakat yang telah menyelesaikan pinjaman atau pembiayaan. Sebelumnya, pembaruan informasi kredit kerap menjadi perhatian ketika status pelunasan belum segera terlihat dalam data SLIK.
Dengan aturan baru, pelaku usaha jasa keuangan memiliki tenggat yang lebih jelas. Mereka tidak dapat membiarkan informasi pelunasan tertunda tanpa batas waktu yang pasti.
Meski begitu, dokumen KSSK tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pengaduan apabila pembaruan belum dilakukan setelah tiga hari kerja. Dokumen tersebut juga tidak memerinci jenis lembaga keuangan yang paling sering mengalami keterlambatan pembaruan data debitur.
Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari bahan adalah batas waktu pembaruan setelah pelunasan, bukan prosedur teknis pengaduan jika terjadi keterlambatan.
Ambang Debitur di Atas Rp1 Juta
Selain mempercepat pembaruan setelah pelunasan, OJK menerapkan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Ketentuan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Namun, dokumen KSSK tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai perlakuan terhadap kewajiban dengan nilai Rp1 juta atau lebih rendah.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh pinjaman di bawah Rp1 juta otomatis tidak tercatat dalam Data SLIK. Penjelasan tambahan dari OJK masih diperlukan untuk memahami penerapannya secara operasional.
Kebijakan ambang batas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas informasi debitur. Data yang lebih tertata diharapkan dapat membantu lembaga jasa keuangan mengambil keputusan pembiayaan dengan lebih akurat.
Baca Juga: Bea Cukai Fix Tak Dibubarkan, Kata Menkeu
Kredit Produktif Jadi Sasaran
Optimalisasi data SLIK disampaikan di tengah kondisi sektor perbankan yang dinilai tetap terjaga. Pada Juni 2026, dana pihak ketiga tumbuh 10,21 persen secara tahunan menjadi Rp10.281,8 triliun.
Tingkat permodalan bank atau Capital Adequacy Ratio berada pada level 23,70 persen. Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai dengan Loan to Deposit Ratio sebesar 88,32 persen.
Kondisi tersebut menjadi latar bagi penguatan informasi debitur dan peningkatan fungsi intermediasi. Kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.080,9 triliun.
Pertumbuhan kredit terutama ditopang kredit investasi yang naik 24,90 persen. Kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen secara tahunan.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas Data SLIK menjadi penting agar proses penyaluran kredit tidak hanya cepat, tetapi juga tetap memperhatikan risiko.
Kualitas Kredit Tetap Dipantau
Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan gross perbankan tercatat 2,09 persen. NPL net berada pada level 0,82 persen.
Sementara itu, Loan at Risk tercatat 8,47 persen. Angka-angka ini menunjukkan risiko kredit tetap perlu dipantau meskipun fungsi intermediasi perbankan terus berjalan.
Informasi debitur yang lebih cepat diperbarui dapat membantu lembaga keuangan membaca kondisi calon peminjam secara lebih tepat. Status pelunasan yang belum tercermin dapat memengaruhi penilaian kredit, terutama bagi debitur yang membutuhkan akses pembiayaan baru.
Karena itu, percepatan pembaruan SLIK tidak hanya bermanfaat bagi debitur. Kebijakan ini juga mendukung lembaga jasa keuangan dalam menjaga kualitas portofolio kredit.
OJK bersama anggota KSSK menyatakan akan terus mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Mulai 1 Juli 2026, Data SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan kredit atau pembiayaan oleh debitur. (Sol)




