Dugaan Pungli SWK Kalijudan Dibongkar Eri Cahyadi

|

7 Views
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Dibongkar Eri Cahyadi

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan calon pedagang tidak dikenai biaya masuk untuk menempati SWK Kalijudan. Penegasan itu disampaikan setelah laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Eri” membongkar dugaan pungutan liar terhadap calon pedagang di sentra wisata kuliner tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi SWK Kalijudan pada Rabu (22/7/2026). Ia memastikan uang muka yang sempat dipungut dari calon pedagang telah dikembalikan.

Menurut Eri, SWK Kalijudan sebenarnya sudah selesai dibangun, tetapi belum difungsikan. Ia menolak praktik penyewaan berlapis yang membuat biaya pedagang menjadi lebih mahal.

“Alhamdulillah (saya) memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Rencananya SWK (Kalijudan) ini mau disewa. Terus bagaimana? Jadi kalau ada SWK yang disewa, terus disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Soalnya setelah disewa, disewakan lagi, pedagang bayar sewanya jadi mahal,” kata Wali Kota Eri.

SWK Kalijudan Tak Boleh Dipungut Biaya Masuk

Eri menyebut calon pedagang SWK Kalijudan sebelumnya diminta membayar uang muka Rp100.000. Selain itu, mereka mengaku akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta untuk bisa menempati lapak.

“Jadi ini tarikan yang mau dibuat uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik (uang muka) Rp100 ribu. Kalau masuk (kata pedagang) rencananya (bayar) sekitar Rp5 juta,” tutur dia.

Eri mengatakan persoalan itu bisa dihentikan setelah ada laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti pihak kelurahan dan kecamatan.

“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang (muka) Rp100 ribu sudah dikembalikan,” tegas Cak Eri, sapaan lekatnya.

Ia meminta warga Surabaya tidak takut melapor apabila menemukan pungutan liar dalam pelayanan publik.

“Jadi saya minta tolong semua warga Surabaya, harus berani melawan yang namanya pungli,” pintanya.

Lurah Tidak Disanksi karena Sudah Melapor

Eri juga menjelaskan alasan tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan. Menurut dia, pihak kelurahan sudah berupaya menangani laporan tersebut dan meneruskannya kepada pihak terkait.

“Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan, akhirnya (uang pedagang) bisa dikembalikan,” jelasnya.

Namun, Eri menegaskan aparatur wilayah dapat dikenai sanksi tegas apabila mengetahui adanya pungutan liar tetapi tidak mengambil tindakan.

“Tapi kalau (misalkan) lurah ada kejadian seperti ini tapi tidak tahu, bicara tidak ada pungutan, tapi ada pungutan, ya pasti saya berhentikan,” tegasnya.

Dengan penjelasan itu, Pemkot Surabaya menempatkan pelaporan aparatur wilayah sebagai bagian penting dalam penanganan dugaan pungli. Kelurahan dan kecamatan diminta tidak menutup-nutupi apabila ada pungutan yang membebani warga atau pedagang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan calon pedagang di SWK Kalijudan pada Rabu (22/7/2026).

Pedagang Hanya Tanggung Operasional Bersama

Eri menegaskan penempatan PKL ke SWK menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan atau Dinkopumdag Surabaya. Pedagang kaki lima yang sudah disediakan tempat di SWK tidak boleh kembali berjualan di luar kawasan tersebut.

“Jadi ke SWK itu ditentukan oleh Kepala Dinas Koperasi. PKL-PKL yang ada tidak boleh berjualan di pinggir jalan, tapi ditata di SWK. Tapi ya begitu, kalau sudah disiapkan tempat di SWK, tidak boleh berjualan lagi di luarnya SWK,” paparnya.

Ia memastikan tidak ada biaya masuk untuk menempati SWK Kalijudan. Beban yang ditanggung pedagang hanya biaya operasional bersama.

“Masuk SWK tidak ada biayanya. Tapi biaya listrik, air, sama kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang,” imbuhnya.

Penegasan ini menjadi pembeda antara biaya masuk lapak dan biaya operasional. Pedagang tidak boleh diminta membayar uang sewa masuk, tetapi tetap ikut menanggung kebutuhan bersama seperti listrik, air, dan kebersihan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tumpah di Surabaya Bakal Dapat 2700 Stan

Lurah Sebut Ada Biaya Rp5,1 Juta

Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan, pedagang sebelumnya telah diarahkan menempati SWK Kalijudan sebagai bagian dari penataan PKL.

“Ketika itu kan sudah dikumpulkan oleh kecamatan, kita kasih tahu, kita arahkan bahwa akan ada penertiban. Untuk solusinya itu diarahkan nantinya akan ditempatkan di sini (SWK),” ujar Nurul.

Namun, menurut Nurul, dalam prosesnya muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola kawasan tersebut.

“Akan tetapi ada pihak penyewa, katanya menyewa tanah ini. Nah, kemudian dari pihak penyewa itu mengerahkan para pengelola SWK, pasar sebenarnya,” katanya.

Nurul menyebut pengelola itu kemudian menarik uang pendaftaran Rp100.000 dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan.

“Dari pihak pengelola ini ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta yang untuk 6 bulan ke depan sewa,” jelas Nurul.

Setelah laporan warga bertambah, pihak kelurahan bersama kecamatan melaporkan persoalan itu ke Inspektorat untuk meminta arahan penanganan.

“Kita himpun laporan itu tadi, kok semakin banyak, akhirnya kami beserta Pak Camat coba masuk, melapor ke Inspektorat. Kami minta sarannya seperti apa, apa yang harus kami lakukan,” tandasnya.

Konsep SWK Diminta Dibuat Lebih Menarik

Selain menghentikan dugaan pungutan, Eri meminta Dinkopumdag Surabaya menyusun konsep baru pengelolaan SWK. Masukan masyarakat, terutama anak muda, diminta menjadi bahan agar kawasan kuliner lebih menarik dikunjungi.

“Suasana SWK yang seperti apa, yang disenangi anak-anak muda, yang mereka mau datang. Nah ini nanti masyarakat bisa memberikan masukan, memberikan gambaran biar bisa dijalankan Dinas Koperasi,” tuturnya.

Eri juga meminta setiap SWK memiliki konsep berbeda melalui lomba kreativitas antarpengelola.

“Dinas Koperasi saya minta mengadakan lomba masing-masing SWK tampilannya seperti apa. Biar orang-orang senang, anak-anak muda mau cangkruk (nongkrong) ke SWK sambil ngopi,” jelas dia.

Pada penanganan laporan ini, Pemkot Surabaya menyatakan uang muka Rp100.000 di SWK Kalijudan telah dikembalikan, sedangkan rencana biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp5,1 juta untuk enam bulan dibatalkan. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya