Dishub Surabaya Cabut KTA 163 Jukir, Ini Sebabnya

|

5 Views
Dishub Surabaya Cabut KTA 163 Jukir, Ini Sebabnya

FinanSaya.com – Dinas Perhubungan Kota Surabaya memperketat penataan juru parkir bersamaan dengan perluasan sistem parkir digital di Kota Pahlawan. Dishub Surabaya mencatat 1.541 jukir telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota atau KTA sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Di sisi lain, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA.

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan KTA para jukir tersebut telah dicabut setelah masa berlaku berakhir dan proses sosialisasi dilakukan.

Dishub Surabaya Cabut 163 KTA Jukir

Menurut Trio, langkah pencabutan dilakukan setelah Dishub Surabaya menyampaikan ketentuan tersebut kepada organisasi dan paguyuban jukir.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Sabtu (19/9/2026).

KTA menjadi dokumen administrasi yang wajib dimiliki petugas parkir resmi.

Karena itu, jukir yang masa KTA-nya telah habis perlu melakukan perpanjangan dan validasi sebelum kembali bekerja sesuai ketentuan.

Trio menganalogikan kewajiban tersebut dengan masa berlaku surat izin mengemudi.

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

1541 Jukir Sudah Masuk Sistem Digital

Penertiban administrasi oleh Dishub Surabaya berjalan beriringan dengan program digitalisasi parkir.

Sebanyak 1.541 jukir disebut telah memperpanjang KTA dan mengikuti penerapan sistem parkir digital.

Digitalisasi diarahkan agar transaksi parkir lebih mudah dicatat dan dapat diawasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot memperluas transaksi parkir yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pembayaran tunai.

Dengan data jukir yang sudah tervalidasi, Dishub Surabaya juga memiliki dasar administrasi lebih jelas untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Dishub Pernah Jemput Bola

Sebelum melakukan pencabutan, Dishub Surabaya disebut telah beberapa kali membuka kesempatan perpanjangan KTA.

Petugas tidak hanya menunggu jukir datang ke kantor.

Dishub juga melakukan pelayanan jemput bola ke sejumlah kawasan, termasuk kawasan wisata religi Sunan Ampel.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

Meski fasilitas tersebut telah diberikan, 163 jukir tetap belum melakukan validasi atau memperpanjang KTA.

Dishub Surabaya kemudian mengambil langkah penertiban dengan mencabut kartu yang masa berlakunya sudah berakhir.

Baca Juga: Bantuan Pemkot Surabaya Tak Hanya Lihat Desil

Jukir Tanpa KTA Tetap Ditemukan

Salah satu petugas parkir yang masuk dalam penertiban tersebut disebut terkait dengan insiden bersama pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang sebelumnya ramai di media sosial.

Trio mengatakan KTA jukir tersebut telah habis masa berlakunya selama tiga tahun.

Petugas gabungan bersama Satgas Anti-Premanisme juga disebut sudah beberapa kali mendatangi lokasi.

“Dia kartu tanda anggotanya habis sudah 3 tahun malahan. Sudah kami datangi, tapi bolak-balik saja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya,” katanya.

Keterangan tersebut menunjukkan penertiban tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga dengan pemantauan di lokasi parkir.

Kasus Dharmahusada Ditangani Polisi

Trio juga menyampaikan perkembangan mengenai petugas parkir di Dharmahusada tersebut.

Menurut keterangannya, setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian, yang bersangkutan diserahkan personel Samapta kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, ia menyebut penanganan diteruskan kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Oleh teman-teman Reskrim diserahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi, petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” pungkasnya.

Pernyataan itu merupakan keterangan Trio mengenai proses penanganan polisi. Bahan tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium, status hukum, maupun keputusan pengadilan terkait dugaan tersebut.

Karena itu, kasus tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa jukir tersebut telah melakukan tindak pidana narkotika.

Digitalisasi dan Administrasi Diperketat

Pencabutan KTA menjadi salah satu bagian dari penataan parkir yang lebih luas.

Dishub Surabaya sebelumnya juga mendorong pembayaran digital, pencatatan transaksi, dan evaluasi terhadap aktivitas jukir.

Validitas KTA menjadi penting karena pemerintah perlu mengetahui petugas yang secara administratif masih berhak bekerja di titik parkir.

Sementara digitalisasi memberi instrumen tambahan untuk melihat transaksi yang berlangsung di lapangan.

Kombinasi keduanya diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih tertib dan mudah diawasi.

Pada 19 September 2026, Dishub Surabaya mencatat 1.541 jukir telah memperpanjang KTA sekaligus masuk dalam digitalisasi parkir, sementara KTA 163 jukir lain dicabut karena belum melakukan perpanjangan atau validasi. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya