FinanSaya.com – Peredaran karcis parkir di Surabaya mulai dihentikan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan digitalisasi perparkiran, dengan transaksi diarahkan menggunakan QRIS, kartu elektronik, atau voucher parkir.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, penghentian peredaran karcis parkir telah disampaikan kepada para juru parkir saat membuka Diklat Pemberdayaan Masyarakat Petugas Juru Parkir Berkeselamatan di Aula Garuda Kantor Dishub Surabaya, Selasa, 23 Juni 2026.
“Mulai hari ini kami sampaikan kepada seluruh petugas parkir atau jukir, tidak ada lagi karcis parkir di lapangan. Kami akan memberhentikan peredaran karcis parkir di lapangan yang semuanya nanti akan digantikan dengan digitalisasi parkir,” ujar Trio.
Menurut Trio, kebijakan tersebut menjadi titik awal penerapan sistem parkir digital secara penuh di Kota Surabaya. Dishub menargetkan seluruh transaksi parkir berlangsung lebih transparan dan terintegrasi melalui platform digital yang disiapkan Pemkot Surabaya.
Hari Terakhir Peredaran Karcis Parkir
Trio menjelaskan, jika setelah kebijakan berlaku masih ditemukan karcis di lapangan, karcis tersebut merupakan stok lama. Mulai hari yang sama, Dishub tidak lagi melakukan peredaran karcis parkir kepada petugas maupun melalui Kepala Pelataran.
“Ini hari terakhir, kalau masih ditemukan ada karcis parkir, berarti itu karcis parkir yang lama. Tetapi mulai hari ini juga kami tidak akan mengedarkan karcis parkir,” jelasnya.
Ia menegaskan keputusan terkait peredaran karcis parkir itu diambil setelah program digitalisasi berjalan enam bulan hingga Juni 2026. Dengan tahapan tersebut, Pemkot Surabaya mulai mengalihkan transaksi parkir dari sistem karcis manual menuju pembayaran nontunai dan voucher.
“Ketika digitalisasi parkir ini sudah menginjak bulan ke-6, maka secara resmi saya mewakili Pemerintah Kota Surabaya selaku pimpinan Dinas Perhubungan, menyampaikan bahwa mulai hari ini dan seterusnya, karcis parkir tidak akan pernah ada,” katanya.
Pembayaran Parkir Pakai QRIS dan Voucher
Dalam sistem baru, pembayaran parkir dapat dilakukan menggunakan kartu elektronik, QRIS, atau voucher parkir. Trio menyebut pilihan pembayaran itu disiapkan agar masyarakat tetap memiliki alternatif, termasuk bagi warga yang belum terbiasa memakai QRIS.
“Jadi semuanya nanti akan menggunakan sarana digitalisasi parkir. Memakai kartu tol, memakai QRIS atau memakai voucher parkir,” ujar Trio.
Baca Juga: Diklat Jukir Surabaya Diikuti 70 Petugas
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Pemkot Surabaya menyiapkan jaringan distribusi voucher parkir melalui toko modern. Dishub telah menempatkan personel di 17 toko modern untuk mendukung pengadaan dan penjualan voucher.
“Voucher parkir itu nanti bisa didapatkan di toko-toko modern. Ada 17 toko modern yang sudah kami tempatkan personel untuk pengadaan atau pembelian, sehingga warga Kota Surabaya bisa mudah mendapatkan voucher parkir,” pungkasnya.

Penghentian peredaran karcis parkir juga berkaitan dengan upaya memperbaiki akuntabilitas pengelolaan parkir. Dengan transaksi digital, pembayaran diharapkan lebih mudah tercatat, lebih mudah diawasi, dan dapat mengurangi ketergantungan pada karcis fisik di lapangan.
Bagi juru parkir, perubahan ini menuntut penyesuaian cara kerja saat melayani warga. Petugas perlu memahami pilihan pembayaran yang tersedia, menjelaskan mekanisme kepada pengguna jasa parkir, serta memastikan transaksi berjalan sesuai sistem yang diterapkan Dishub Surabaya.
Penghentian peredaran karcis parkir ini sekaligus memperkuat arah digitalisasi layanan publik di Surabaya. Setelah enam bulan berjalan, digitalisasi parkir kini memasuki tahap pengurangan karcis fisik, dengan QRIS, kartu elektronik, dan voucher sebagai sarana pembayaran utama.
Diklat Jukir oleh Dishub
Kebijakan penghentian peredaran karcis parkir manual itu disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan diklat jukir Surabaya yang digelar Pemkot Surabaya pada 23 sampai 24 Juni 2026. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Petugas Juru Parkir Berkeselamatan berlangsung di Aula Garuda Kantor Dishub Surabaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi petugas parkir.
Program ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Surabaya dengan Kementerian Perhubungan melalui Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Pada tahap pertama, pelatihan diikuti sekitar 70 petugas parkir, baik dari juru parkir tepi jalan umum maupun petugas parkir persil atau pajak parkir.
“Pada angkatan pertama diklat jukir Surabaya ini diikuti oleh 70 petugas yang ada di Kota Surabaya, baik petugas parkir TJU maupun petugas parkir persil atau pajak parkir,” kata Trio. (Sol)




