Digitalisasi Parkir Surabaya Dijamin Transparan, Kata Dishub

|

8 Views
Digitalisasi Parkir Surabaya Dijamin Transparan, Kata Dishub

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat digitalisasi parkir untuk memperkuat transparansi pengelolaan layanan publik.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan sistem pembayaran non-tunai, baik melalui QRIS maupun voucher, disiapkan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan hak juru parkir tercatat lebih jelas.

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan penerapan sistem tersebut berjalan sesuai koridor aturan. Kebijakan itu disebut berlandaskan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Menurut Trio, digitalisasi parkir dilakukan untuk menjawab kebutuhan warga terhadap tata kelola parkir yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.

“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio Wahyu, Selasa (1/9/2026).

Digitalisasi Parkir Pakai QRIS dan Voucher

Dishub Surabaya menyiapkan dua kanal utama dalam pembayaran parkir, yakni QRIS dan voucher.

QRIS digunakan untuk pembayaran digital langsung. Sementara voucher disiapkan bagi masyarakat yang belum memiliki atau belum terbiasa menggunakan metode pembayaran digital.

Dengan dua pilihan tersebut, Pemkot Surabaya ingin transisi menuju digitalisasi parkir tidak membuat masyarakat kesulitan di lapangan.

Trio menjelaskan keberadaan voucher juga menjadi upaya mencegah penarikan tunai tanpa bukti resmi. Dengan voucher, pembayaran tetap memiliki catatan dan tanda bukti.

Menurut Dishub, digitalisasi parkir ini dirancang agar arus pembayaran lebih mudah dipantau dan tidak hanya bergantung pada pencatatan manual.

Hak Jukir Cair Maksimal 24 Jam

Trio menegaskan sistem bagi hasil untuk jukir sudah didukung teknologi digital dan tim IT.

Dalam skema yang berjalan, bagian pendapatan parkir untuk jukir ditetapkan 40 persen. Dishub menjamin hak tersebut diterima langsung oleh jukir paling lambat 1 x 24 jam atau H+1.

“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” kata Trio.

Jaminan pencairan ini menjadi salah satu poin penting dalam digitalisasi parkir. Sebab, sistem digital tidak hanya berkaitan dengan cara masyarakat membayar, tetapi juga bagaimana hak jukir dihitung dan disalurkan.

Dengan pencatatan real-time, Dishub menyatakan transaksi non-tunai dan penukaran voucher dapat dipantau lebih transparan.

Voucher Parkir Akomodasi Warga

Dishub Surabaya tidak hanya mengandalkan pembayaran QRIS. Voucher tetap disediakan untuk mengakomodasi warga yang belum memakai pembayaran digital.

Trio menegaskan voucher parkir menjadi bagian dari sistem resmi. Tujuannya agar pembayaran tetap tercatat dan tidak berubah menjadi penarikan tunai tanpa tanda bukti.

“Kami juga bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.

Pengawasan lapangan diperlukan karena sistem parkir melibatkan banyak titik dan petugas. Karena itu, Dishub menggandeng perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Aksi Demo PJS Soroti Parkir Nontunai

Aplikasi Voucher Diintegrasikan

Untuk menyempurnakan sistem voucher, Dishub Surabaya sedang mengintegrasikan aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher.

Aplikasi tersebut mengacu pada sistem Badan Pendapatan Daerah. Integrasi ini ditargetkan membuat pencatatan voucher lebih rapi, terdokumentasi, dan mudah diawasi.

Dishub menargetkan sistem digital terpadu tersebut rampung dan siap digunakan dalam waktu satu minggu.

“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Trio.

Dengan integrasi aplikasi, lalu lintas voucher parkir diharapkan tidak lagi menyisakan celah pencatatan yang tidak sinkron.

Oknum Parkir Terancam Sanksi

Trio menegaskan Dishub Surabaya akan memberi sanksi tegas jika ada jukir atau petugas lapangan yang tidak tertib aturan.

Sanksi itu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir digital.

Digitalisasi tidak akan efektif jika masih ada praktik di lapangan yang menyimpang dari aturan. Karena itu, pengawasan harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem.

Dishub juga terus melakukan perbaikan agar pembayaran parkir non-tunai dan penukaran voucher sama-sama masuk dalam sistem pencatatan yang jelas.

Warga Diminta Bayar Digital

Trio mengimbau masyarakat dan mitra juru parkir mendukung penerapan parkir digital di Surabaya.

Dukungan masyarakat dibutuhkan karena keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kebiasaan pengguna parkir saat melakukan pembayaran.

“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem digitalisasi parkir. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya.

Dengan penguatan QRIS, voucher, pencatatan real-time, dan integrasi aplikasi Bapenda, digitalisasi parkir di Surabaya diarahkan untuk membuat layanan parkir lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dishub Surabaya menyatakan bagi hasil 40 persen untuk jukir diterima paling lambat 24 jam, sementara aplikasi pencatatan voucher ditargetkan siap digunakan dalam waktu satu minggu. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya