Dana Luar Negeri Wajib Pajak Bakal Dikejar Pemerintah

|

7 Views
Dana Luar Negeri Wajib Pajak Bakal Dikejar Pemerintah

FinanSaya.com – Pemerintah mulai memberi sinyal keras kepada wajib pajak yang masih menyimpan dana luar negeri.

Melansir dari bloombergtechnoz.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu enam bulan bagi pemilik harta luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut ke Indonesia dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Salah satu yang menjadi sorotan, yakni setelah masa tenggat berakhir, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran tambahan.

Dana luar negeri yang belum dilaporkan atau belum direpatriasi sesuai komitmen akan diperiksa lebih ketat oleh otoritas pajak.

Dana Luar Negeri Diminta Segera Masuk

Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan tax amnesty baru.

Pemerintah hanya memberi waktu kepada wajib pajak agar segera menuntaskan kewajiban yang sebelumnya sudah menjadi komitmen. Terutama bagi mereka yang pernah mengikuti program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela.

Ia meminta pemilik dana luar negeri segera membawa pulang asetnya ke Indonesia.

Jika tidak, dana tersebut bisa menghadapi pembatasan dalam penggunaannya untuk kegiatan bisnis di dalam negeri.

Di sinilah tekanannya mulai terasa.

Pemerintah ingin memastikan dana yang selama ini disimpan di luar negeri tidak bebas dipakai untuk bisnis di Indonesia tanpa kepatuhan pajak yang jelas.

Pemerintah Tidak Akan Audit Semua Peserta

Namun, Purbaya juga meminta pengusaha tidak panik.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memeriksa ulang seluruh peserta tax amnesty. Fokus pemeriksaan akan diarahkan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta secara benar atau belum merealisasikan komitmen repatriasi.

Ia menggambarkan pendekatan pemerintah bukan seperti “berburu di kebun binatang”.

Artinya, pemeriksaan tidak dilakukan secara membabi buta kepada semua pihak. Targetnya lebih spesifik, yakni wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Kondisi ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Namun di saat yang sama, pemerintah juga ingin memberi pesan bahwa komitmen perpajakan tidak bisa dibiarkan menggantung.

Baca Juga: Pajak Daerah Jadi Penyelamat APBD Surabaya Hingga April 2026

Rp23 Triliun Komitmen Repatriasi Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz dari Ditjen Pajak, ada dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan.

Kelompok pertama adalah 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri.

Nilai harta yang terindikasi mencapai sekitar Rp23 triliun.

Angka ini menunjukkan masih ada dana luar negeri yang sebelumnya dijanjikan untuk dibawa pulang, tetapi belum benar-benar masuk sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah, hal ini menjadi persoalan serius.

Sebab, repatriasi aset bukan hanya soal pajak. Dana yang masuk ke dalam negeri juga bisa memperkuat likuiditas, mendukung investasi, dan menambah aktivitas ekonomi domestik.

Rp383 Triliun Harta Diduga Kurang Diungkap

Kelompok kedua jauh lebih besar.

Sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya. Nilai indikasinya mencapai Rp383 triliun.

Angka ini menjadi sorotan utama.

Jika benar ada dana luar negeri sebesar itu yang belum diungkap secara tepat, potensi penerimaan negara dan kepatuhan pajak bisa ikut terdampak.

Masalahnya, harta yang tidak dilaporkan membuat sistem pajak menjadi tidak adil.

Wajib pajak yang patuh membayar sesuai aturan. Sementara pihak yang menyimpan harta tanpa pelaporan lengkap bisa menikmati ruang finansial lebih besar tanpa beban pajak yang seharusnya.

Tarif PPS Sebelumnya Sudah Diatur

Dalam Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, ada dua kebijakan utama.

Kebijakan pertama berlaku untuk harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty. Tarifnya berbeda tergantung jenis harta dan perlakuannya.

Untuk deklarasi harta luar negeri, tarifnya 11 persen. Untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, tarifnya 8 persen. Jika harta direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi, atau renewable energy, tarifnya 6 persen.

Kebijakan kedua berlaku untuk harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarifnya 18 persen untuk deklarasi luar negeri, 14 persen untuk repatriasi harta luar negeri dan harta dalam negeri, serta 12 persen jika dana direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang ditentukan pemerintah.

Pemerintah Mulai Tutup Celah Lama

Kebijakan ini menunjukkan arah baru pemerintah dalam mengawasi dana luar negeri.

Bukan lagi membuka pengampunan baru, tetapi menagih komitmen lama yang belum dijalankan. Wajib pajak diberi waktu enam bulan, lalu pemeriksaan akan diperketat.

Bagi pemilik dana luar negeri, periode ini menjadi batas penting.

Jika masih ada harta yang belum dilaporkan atau komitmen repatriasi yang belum dipenuhi, risikonya bisa membesar setelah tenggat berakhir. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya