Contoh Sederhana PP Nomor 20 Tahun 2026 Soal Pajak UMKM

|

8 Views
Contoh Sederhana PP Nomor 20 Tahun 2026 Soal Pajak UMKM

FinanSaya.com – Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan Final untuk pelaku UMKM lewat PP Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan utamanya bukan pada tarif, melainkan pada siapa saja yang boleh memakai fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.

Tarif 0,5 persen tetap ada. Batas omzet juga tetap Rp4,8 miliar per tahun. Namun, tidak semua bentuk badan usaha masih bisa menggunakan fasilitas tersebut.

Siapa yang Masih Bisa Pakai Tarif 0,5 Persen?

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang boleh memakai PPh Final UMKM 0,5 persen.

Fasilitas ini kini berlaku untuk tiga kelompok.

Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi. Contohnya pedagang makanan, pemilik toko kecil, penjual online, penjahit, pemilik warung kopi, atau pelaku usaha yang menjalankan usaha atas nama pribadi.

Kedua, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Ketiga, koperasi, selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Bentuk usaha seperti CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDes bersama tidak lagi masuk dalam kriteria utama pengguna PPh Final UMKM 0,5 persen.

Tarif Tetap, Pengguna Berubah

Setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat omzet.

Sebelumnya, banyak pelaku UMKM memahami bahwa selama omzet belum melewati Rp4,8 miliar per tahun, usaha masih bisa menggunakan tarif final 0,5 persen. Dalam aturan baru, bentuk usaha menjadi faktor penting.

Artinya, usaha dengan omzet kecil belum tentu bisa memakai PPh Final UMKM jika bentuk usahanya tidak masuk kriteria.

CV baru dengan omzet Rp1 miliar per tahun, misalnya, tidak otomatis bisa memakai tarif 0,5 persen. Begitu juga PT biasa yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.

Apa Itu PPh Final UMKM 0,5 Persen?

PPh Final UMKM 0,5 persen adalah pajak penghasilan yang dihitung dari omzet atau peredaran bruto.

Pajak ini tidak dihitung dari laba bersih. Jadi, pelaku usaha cukup menghitung total penjualan atau pendapatan, lalu mengalikannya dengan 0,5 persen.

Contohnya, usaha dengan omzet Rp100 juta per bulan membayar pajak:

0,5 persen x Rp100 juta = Rp500.000

Skema ini sederhana karena pelaku UMKM tidak perlu menghitung laba bersih secara rumit. Namun, kesederhanaan ini hanya bisa dipakai oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.

Contoh Andi, Pelaku Usaha Orang Pribadi

Untuk contoh pertama PP Nomor 20 Tahun 2026, Andi menjalankan usaha makanan atas nama pribadi. Omzetnya Rp80 juta per bulan.

Dalam setahun, omzet Andi menjadi:

Rp80 juta x 12 bulan = Rp960 juta

Karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dan bentuk usahanya orang pribadi, Andi masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, ada fasilitas omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta setahun. Artinya, omzet pertama sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh Final 0,5 persen.

Dengan omzet Rp80 juta per bulan, bulan pertama sampai bulan keenam Andi belum membayar PPh Final karena omzet kumulatifnya masih Rp480 juta.

Pada bulan ketujuh, omzet kumulatif Andi menjadi Rp560 juta. Bagian yang kena pajak hanya selisih di atas Rp500 juta, yaitu Rp60 juta.

Perhitungannya:

0,5 persen x Rp60 juta = Rp300.000

Bulan kedelapan sampai kedua belas, omzet Rp80 juta per bulan dikenai pajak penuh:

0,5 persen x Rp80 juta = Rp400.000 per bulan

Total PPh Final Andi setahun:

Rp300.000 + Rp400.000 + Rp400.000 + Rp400.000 + Rp400.000 + Rp400.000 = Rp2.300.000

Contoh Sinta, Pemilik Perseroan Perorangan

Sinta memiliki usaha kue rumahan dalam bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Omzetnya Rp100 juta per bulan.

Dalam setahun, omzet Sinta menjadi:

Rp100 juta x 12 bulan = Rp1,2 miliar

Karena bentuk usahanya perseroan perorangan satu orang dan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, Sinta masih bisa memakai PPh Final UMKM 0,5 persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, Sinta tidak mendapat fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta. Fasilitas itu hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan perseroan perorangan atau koperasi.

Maka berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pajak Sinta dihitung sejak bulan pertama:

0,5 persen x Rp100 juta = Rp500.000 per bulan

Dalam setahun, pajak Sinta menjadi:

Rp500.000 x 12 bulan = Rp6.000.000

Contoh Koperasi dengan Omzet Rp2,4 Miliar

Sebuah koperasi memiliki omzet Rp200 juta per bulan.

Dalam setahun, omzet koperasi menjadi:

Rp200 juta x 12 bulan = Rp2,4 miliar

Karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, koperasi tersebut masih bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Namun, seperti perseroan perorangan, koperasi tidak mendapat fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta.

Pajaknya dihitung sejak bulan pertama:

0,5 persen x Rp200 juta = Rp1.000.000 per bulan

Dalam setahun, pajak koperasi menjadi:

Rp1.000.000 x 12 bulan = Rp12.000.000.

Baca Juga: Sejarah Pajak di Dunia Berawal dari Hasil Panen

Contoh CV dengan Omzet Kecil

Budi dan rekannya mendirikan CV untuk usaha percetakan. Omzet CV tersebut Rp90 juta per bulan.

Dalam setahun, omzetnya:

Rp90 juta x 12 bulan = Rp1,08 miliar

Secara omzet, usaha Budi masih di bawah Rp4,8 miliar. Namun, untuk CV baru, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi menempatkan CV sebagai pengguna utama PPh Final UMKM 0,5 persen.

Jadi, omzet kecil saja tidak cukup. Bentuk usaha juga menentukan.

Jika CV tersebut sebelumnya sudah menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama, masih perlu dilihat ketentuan peralihannya. Jika memenuhi syarat, fasilitas bisa digunakan sampai masa pemanfaatannya berakhir.

Contoh PT Biasa dengan Omzet Kecil

Tiga orang teman mendirikan PT biasa untuk usaha kuliner. Omzetnya Rp150 juta per bulan.

Dalam setahun, omzet PT tersebut:

Rp150 juta x 12 bulan = Rp1,8 miliar

Meski omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, PT biasa tidak masuk kriteria utama pengguna PPh Final UMKM 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Ini berbeda dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Perseroan perorangan masih masuk kriteria, sedangkan PT biasa tidak.

Perbedaan ini penting karena tidak semua bentuk PT diperlakukan sama dalam aturan PPh Final UMKM.

Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026 bagi Pelaku UMKM

Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026 paling terasa pada pelaku usaha yang memakai bentuk badan usaha seperti CV atau PT biasa.

Bagi orang pribadi, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen masih bisa digunakan selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Orang pribadi juga tetap mendapat fasilitas omzet sampai Rp500 juta setahun yang tidak dikenai PPh Final.

Bagi perseroan perorangan dan koperasi, tarif 0,5 persen masih tersedia, tetapi pajak dihitung dari omzet sejak awal.

Bagi CV dan PT biasa, pelaku usaha perlu menyiapkan pencatatan pajak yang lebih rapi. Jika tidak lagi bisa memakai tarif final 0,5 persen, pajak akan masuk ke skema normal.

Dalam skema normal, pajak tidak dihitung langsung dari omzet. Pelaku usaha perlu mencatat pendapatan, biaya, pembelian barang, gaji, sewa, dan pengeluaran lain dengan lebih tertib.

Ketentuan Peralihan Tetap Ada

Ketentuan peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026 perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Artinya, tidak semua CV atau PT langsung berhenti menggunakan tarif 0,5 persen pada saat aturan baru berlaku.

Wajib pajak tertentu masih dapat memakai fasilitas tersebut sampai masa pemanfaatannya berakhir, sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha perlu mengecek status usahanya, kapan mulai memakai PPh Final UMKM, dan berapa lama sisa masa pemanfaatan fasilitas tersebut.

Kenapa Aturan Ini Diperketat?

Setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 terbit, fasilitas PPh Final UMKM diarahkan lebih tepat sasaran.

PPh Final UMKM 0,5 persen pada dasarnya dibuat untuk memudahkan usaha kecil. Namun, fasilitas sederhana seperti ini bisa menimbulkan celah jika badan usaha yang lebih kompleks tetap menggunakannya hanya karena omzet terlihat kecil.

Salah satu celah yang menjadi perhatian adalah pemecahan usaha. Misalnya, satu usaha besar dipecah menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar dan tetap memakai tarif final 0,5 persen.

Dengan aturan baru, pemerintah memperjelas bahwa fasilitas ini ditujukan terutama bagi orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi.

Hal yang Harus Dicek Pelaku Usaha

Inti PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pelaku usaha harus mengecek kembali hak penggunaan PPh Final UMKM 0,5 persen.

Ada beberapa hal yang perlu diperiksa.

Pertama, bentuk usaha. Apakah usaha dijalankan sebagai orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, CV, firma, atau PT biasa.

Kedua, omzet tahunan. Jika omzet sudah melewati Rp4,8 miliar per tahun, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak bisa digunakan.

Ketiga, fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Keempat, perseroan perorangan dan koperasi tetap bisa memakai tarif 0,5 persen jika omzetnya sesuai batas, tetapi tidak mendapat fasilitas bebas pajak Rp500 juta.

Kelima, CV dan PT biasa perlu mengecek ketentuan peralihan. Jika tidak lagi memenuhi syarat, usaha harus bersiap memakai skema pajak normal.

PP Nomor 20 Tahun 2026 ini membuat pelaku UMKM tidak bisa hanya bertanya, “Omzet saya masih kecil atau tidak?” Pertanyaan yang juga harus dijawab adalah, “Bentuk usaha saya masih berhak memakai PPh Final UMKM atau tidak?”. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya