FinanSaya.com – Bank Indonesia masih menanggung sebagian bunga utang pemerintah yang berasal dari skema burden sharing penanganan pandemi Covid-19. Sepanjang 2025, kontribusi yang dibayarkan melalui mekanisme tersebut mencapai Rp39,62 triliun.
Fakta itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP Tahun 2025. BPK menyebut pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan pembagian beban antara pemerintah dan BI saat pandemi.
Kesepakatan pembagian bunga utang pemerintah itu dibentuk untuk mendukung pembiayaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN. Saat itu, pemerintah menghadapi kebutuhan pembiayaan besar karena defisit APBN melebar, sementara penerimaan negara turun tajam.
Untuk menjaga pembiayaan tetap tersedia, pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati pembelian Surat Berharga Negara atau SBN dengan mekanisme pembagian beban bunga.
“Dukungan BI juga berlanjut melalui mekanisme pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan BI yang disepakati dalam SKB II tahun 2020,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (20/7).
Bunga Utang Pemerintah Lewat Burden Sharing
Skema burden sharing membuat BI ikut menanggung sebagian bunga utang pemerintah atas SBN yang diterbitkan dalam rangka pembiayaan pandemi. BPK mencatat total pembayaran melalui skema itu mencapai Rp39,62 triliun pada 2025.
Dari jumlah tersebut, porsi yang ditanggung Bank Indonesia mencapai Rp30,39 triliun. Sementara itu, pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp9,24 triliun.
Menurut BPK, kontribusi BI dicatat sebagai pengurang belanja bunga dalam APBN. Pencatatan ini sesuai dengan tujuan awal pembentukan skema burden sharing, yakni mengurangi beban bunga yang harus ditanggung pemerintah.
“Bank Indonesia memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian beban belanja bunga utang pemerintah,” tulis BPK.
Porsi BI Terbesar dari Public Goods
Kontribusi BI terbesar berasal dari pembiayaan kategori Public Goods atau PG. Nilainya mencapai Rp23,77 triliun dan seluruh beban bunganya ditanggung bank sentral.
Selain itu, terdapat pembayaran untuk Cluster A sebesar Rp6,03 triliun. Beban pada kategori ini juga sepenuhnya menjadi kewajiban BI.
Baca Juga: Utang BGN ke Pihak Ketiga Capai Rp1,6 Triliun
Pada kategori Non-Public Goods atau NPG, total pembayaran mencapai Rp9,82 triliun. Dari jumlah tersebut, BI menanggung Rp583,93 miliar, sedangkan pemerintah membayar Rp9,24 triliun.
Dengan komposisi tersebut, beban bunga utang pemerintah dari skema pandemi pada 2025 masih cukup besar. Porsi BI tetap dominan karena sebagian pembiayaan dalam kategori tertentu memang dirancang agar bunganya ditanggung bank sentral.
Berawal dari Pembiayaan Pandemi
Beban bunga utang pemerintah dalam burden sharing ini mulai diterapkan pada 2020. Saat itu, pemerintah membutuhkan pembiayaan besar untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
BI membeli SBN melalui delapan transaksi private placement senilai Rp397,56 triliun untuk pembiayaan Public Goods. Pembelian tersebut menjadi bagian dari dukungan bank sentral terhadap kebutuhan pembiayaan negara pada masa krisis.
Selain itu, BI juga membeli SBN melalui sembilan kali lelang senilai Rp177,03 triliun untuk mendukung pembiayaan Non-Public Goods.
Kerja sama pemerintah dan BI kemudian diperluas melalui SKB III pada 2021. Dalam kesepakatan tersebut, nilai penerbitan SBN mencapai Rp439 triliun.
Realisasinya terbagi dalam dua tahun. Pada 2021, realisasi penerbitan mencapai Rp215 triliun, sedangkan pada 2022 sebesar Rp224 triliun.
SBN Seri VR Mulai Jatuh Tempo
Memasuki 2025, BPK mencatat sebagian SBN seri VR yang diterbitkan melalui SKB II dan SKB III mulai jatuh tempo. Kondisi ini membuat pengelolaan profil jatuh tempo menjadi bagian penting dari tindak lanjut skema burden sharing.
Untuk mengelola jadwal jatuh tempo tersebut, BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder. Selain itu, BI menjalankan mekanisme bilateral debt switch bersama pemerintah.
Bilateral debt switch dilakukan dengan menukar obligasi yang segera jatuh tempo dengan SBN baru yang memiliki tenor lebih panjang. Mekanisme ini digunakan agar jatuh tempo SBN tidak menumpuk pada periode tertentu.
Menurut BPK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Strategi ini juga diarahkan untuk mengurangi risiko penumpukan pembayaran SBN yang jatuh tempo dalam waktu berdekatan.
Pada LKPP 2025, BPK mencatat pembayaran burden sharing sebesar Rp39,62 triliun, dengan Rp30,39 triliun ditanggung BI dan Rp9,24 triliun ditanggung pemerintah sebagai bagian dari kelanjutan skema bunga utang pemerintah era pandemi. (Sol)




