FinanSaya.com – Bayar PKB dan PBB sekarang bisa dilakukan di area car free day Taman Bungkul Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan layanan tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda atau loket pelayanan.
“Bagi masyarakat yang biasanya setiap Senin sampai Sabtu bekerja, dia dengan olahraga dan rekreasi di CFD ini bisa melakukan pembayaran PBB ini. Kami jemput bola, sehingga masyarakat tidak harus ke loket dan ke kantor untuk bayar PBB dan PKB,” kata Basari.
Menurut Basari, layanan bayar PKB dan PBB ini akan digelar rutin setiap minggu melalui kolaborasi Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Selain memudahkan warga, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pendapatan dari pajak daerah, kata Basari, akan digunakan untuk mendukung pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tentunya akan semakin meningkat ya, dan semua itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan, meningkatkan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Basari.
Bayar PKB dan PBB Bisa Tunai atau Non-Tunai
Untuk layanan bayar PKB dan PBB di CFD Taman Bungkul, Pemkot Surabaya menyediakan dua opsi pembayaran. Warga dapat membayar secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS atau kartu debit.
Basari mengatakan pemkot juga terus mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan transaksi non-tunai. Meski begitu, pembayaran tunai tetap diterima melalui kerja sama dengan Bank Jatim untuk warga yang belum familiar dengan layanan digital.
“Kami sudah mengedukasi mereka untuk menggunakan non-tunai, kita sudah siapkan mesin EDC dan QRIS. Karena masih ada yang belum familiar dengan digital, maka kami juga menerima pembayaran tunai bersama Bank Jatim,” terangnya.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah, mengatakan program bayar PKB dan PBB tersebut sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Baca Juga: Dishub: PAD Parkir Surabaya Naik 10 Persen
Menurut Syaifullah, aturan tersebut membuat pemungutan PKB dan PBB berkaitan dengan opsen sebagai pungutan Pendapatan Asli Daerah kabupaten/kota.
“Hal ini untuk mengoptimalisasikan penerimaan PKB dan Opsen PKB yang diterima Pemkot Surabaya, kami berkolaborasi dalam hal pelayanan,” kata Syaifullah.
Samsat Keliling Hadir di CFD Taman Bungkul
Syaifullah menjelaskan, dalam program ini Bapenda Surabaya membuka layanan pembayaran PBB, sedangkan Pemprov Jatim menghadirkan Samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Ketika pembayaran PKB tahunan dilakukan, Kota Surabaya juga menerima Opsen PKB. Syaifullah menyebut program kolaborasi tersebut sudah berjalan dua kali di CFD Taman Bungkul dan akan dilanjutkan secara berkala setiap hari Minggu.
“Kami ada empat UPT PPD di Surabaya, nantinya akan dilakukan secara bergilir tiap minggunya untuk melakukan pelayanan di CFD ini,” ujarnya.
Ia menyebut antusiasme warga untuk bayar PKB dan PBB cukup tinggi. Pada pagi pembukaan layanan, sekitar 30 wajib pajak sudah melakukan pembayaran.
Syaifullah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Pajak kendaraan dapat dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajaknya.
Ia juga menegaskan keberadaan Opsen PKB tidak membuat pajak kendaraan di Jawa Timur naik. Menurut dia, sebelum dan sesudah adanya Opsen PKB, besaran pajak tetap tidak berubah.
Untuk tarif progresif, pengenaan pajak kini disesuaikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan masing-masing, bukan lagi berdasarkan data Kartu Keluarga. Syaifullah mengatakan aturan ini lebih memudahkan masyarakat.
Selain itu, Bea Balik Nama kendaraan disebut sudah tidak lagi dikenakan. Pembayaran hanya mencakup pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.
“Itu besarannya kalau nggak salah untuk roda dua Rp385 ribu, sedangkan untuk roda empat Rp675 ribu,” sebutnya.
Dengan layanan Bayar PKB dan PBB di CFD Taman Bungkul, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pendapatan daerah. (Sol)




