FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat pengamanan dan sertipikasi tanah daerah dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Sepanjang Januari hingga September 2026, aset Pemkot Surabaya yang berhasil dipulihkan dan disertipikasi mencapai luas 329.098 meter persegi dengan nilai sekitar Rp992,7 miliar.
Sebanyak 119 sertipikat aset Pemkot Surabaya baru diterbitkan melalui Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pencapaian tersebut penting karena tanah yang dipulihkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).
Aset Pemkot Surabaya Hampir Rp 1 Triliun
Proses pemulihan dilakukan melalui pencocokan data tanah di kelurahan, Kantor Pertanahan Surabaya I, dan Kantor Pertanahan Surabaya II.
Kantah Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat dengan total luas 96.371 meter persegi.
Nilai aset pada kelompok tersebut mencapai sekitar Rp340,4 miliar.
Sementara Kantah Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat dengan luas 232.727 meter persegi dan nilai sekitar Rp652,3 miliar.
Jika digabungkan, kedua aset Pemkot Surabaya tersebut menghasilkan 119 sertipikat dengan luas 329.098 meter persegi dan nilai sekitar Rp992,7 miliar.
Ribuan Register Belum Tuntas
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah atau SIMBADA, sumber menyebut Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register tanah.
Sampai akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau sekitar 50,5% disebut sudah bersertipikat.
Sementara 5.657 register lainnya atau 49,5% masih dalam proses atau belum memiliki sertipikat.
Namun, jumlah dua kelompok tersebut tidak sama dengan total 11.749 register yang disebut dalam bahan.
Karena itu, angka keseluruhan register masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
K1 dan K2 Jadi Prioritas
Untuk mempercepat penyelesaian aset Pemkot Surabaya yang belum bersertipikat, Pemkot membagi register ke dalam kategori K1, K2, dan K3.
Kategori K1 terdiri atas 297 register yang menjadi prioritas utama karena tidak memiliki sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot.
Kategori K2 berisi 2.030 register yang juga telah dikuasai pemerintah, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.
Sementara kategori K3 terdiri atas 3.330 register yang masuk dalam skema penyelesaian tahap berikutnya.
Khusus K1 dan K2, total terdapat 2.327 register yang ingin dipercepat proses sertipikasinya.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harapnya.
Kendala Mulai Dokumen hingga Batas Tanah
Sertipikasi aset aset Pemkot Surabaya tidak selalu berlangsung cepat.
Pemkot menyebut sejumlah kendala masih ditemukan, mulai dari dokumen administrasi yang belum lengkap, persoalan batas tanah, tumpang tindih aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan status hukum tanah sebelum proses sertipikasi dilanjutkan.
Pendampingan Kejati Jatim digunakan untuk membantu memastikan proses tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Iklim Investasi Diperketat Pemkot Surabaya, Ini Langkahnya
Tim Khusus ATR BPN Dibentuk
Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II.
Tim tersebut difokuskan pada percepatan legalisasi aset daerah.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Target tersebut juga mencakup 2.327 register K1 dan K2 yang menjadi prioritas.
Kejati Kerahkan Lebih dari 30 Personel
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga terlibat dalam proses pengamanan aset Pemkot Surabaya.
Kajati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan lebih dari 30 personel berada dalam satuan tugas yang menangani pemulihan keuangan negara dan aset pemerintah daerah.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Kajati Qohar.
Ia menyatakan Kejati siap memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negara apabila ATR/BPN menghadapi gugatan atau membutuhkan bantuan hukum selama proses sertipikasi.
“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya.
Waduk Adhyaksa Disiapkan Jadi Rekreasi
Pemkot tidak hanya mengejar sertipikat sebagai dokumen administratif.
Aset yang berhasil diamankan juga direncanakan untuk digunakan kembali bagi kepentingan warga.
Salah satu contohnya adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan.
Aset tersebut disebut sebelumnya berhasil diselamatkan dengan bantuan Kejati Jawa Timur dan kini direncanakan menjadi tempat rekreasi.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Sertipikat Masuk Penilaian MCP
Eri juga mengaitkan percepatan sertipikasi dengan Monitoring Center for Prevention atau MCP KPK.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat aset Pemkot Surabaya menjadi salah satu aspek dalam penilaian tersebut.
“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” tambahnya.
Dengan demikian, pengamanan aset tidak hanya diarahkan untuk memperjelas kepemilikan tanah, tetapi juga memperkuat administrasi dan pemanfaatannya.
Sepanjang Januari-September 2026, aset Pemkot Surabaya yang berhasil dipulihkan dan disertipikasi mencapai 329.098 meter persegi melalui 119 sertipikat baru, dengan nilai total Rp992.744.896.600. (Sol)




