FinanSaya.com – Kementerian Keuangan belum menyalurkan pembayaran cicilan KDMP tahap awal yang nilainya diberitakan sekitar Rp37 triliun.
Namun, kewajiban cicilan KDMP tersebut belum jatuh tempo. Berdasarkan bahan yang diberikan, pembayaran dijadwalkan pada 25 September 2026.
Hingga konferensi pers APBN KiTa pada 18 September, Kemenkeu menyebut belum menerima tagihan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan anggaran untuk pembayaran sudah disiapkan, tetapi pencairan tetap membutuhkan tagihan beserta dokumen yang dipersyaratkan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima tagihan dari Himbara,” kata Nufransa sebagaimana dikutip ANTARA, Jumat, 18 September 2026.
Cicilan KDMP Belum Bisa Dicairkan
Mekanisme pembayaran pembiayaan cicilan KDMP diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran dari pemerintah tidak otomatis dilakukan hanya karena jadwal angsuran mendekat.
Bank penyalur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencairan kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen yang ditentukan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan proses serah terima hasil pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Karena tagihan belum diterima, Kemenkeu belum dapat menyalurkan pembayaran meskipun anggaran disebut telah tersedia.
Belum Tepat Disebut Tunggakan
Perbedaan antara “belum dibayar” dan “menunggak” penting dalam kasus ini.
DetikFinance dalam bahan menyebut kewajiban tahap awal sekitar Rp37 triliun baru jatuh tempo pada 25 September 2026.
Artinya, kondisi hingga 21 September masih berada sebelum tanggal jatuh tempo.
Karena itu, belum dibayarnya cicilan KDMP pada periode tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai tunggakan.
Status pembayaran baru perlu dievaluasi kembali setelah tanggal jatuh tempo dan setelah melihat apakah dokumen tagihan telah masuk serta memenuhi ketentuan.
Himbara Harus Ajukan Dokumen
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa bank mengajukan permohonan penyaluran setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan.
Dokumen tersebut juga harus melalui reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam Pasal 6 sebagaimana dijelaskan dalam bahan, bank diwajibkan mengajukan permohonan paling lambat tanggal 12 pada bulan ketika angsuran jatuh tempo.
Ketentuan ini membuat kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dari proses pembayaran.
Pembiayaan Lewat PT Agrinas
Skema tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pembiayaan cicilan KDMP dilakukan melalui kredit bank pemerintah kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi.
PMK menetapkan limit pembiayaan maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit.
Bunga atau margin ditetapkan paling tinggi 6 persen per tahun.
Jangka waktu pembiayaan mencapai 72 bulan atau enam tahun, termasuk masa tenggang enam bulan atau paling lama 12 bulan sesuai ketentuan.
Dengan struktur itu, pembayaran yang dilakukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi jangka pendek, tetapi merupakan bagian dari skema pembiayaan beberapa tahun.
Baca Juga: Operasional KDMP Bakal Dikawal Satgas Pemerintah
Dana Desa hingga DAU Jadi Sumber Pembayaran
Sumber pembayaran kewajiban dalam skema tersebut berasal dari transfer yang sebelumnya dialokasikan ke daerah.
Untuk wilayah kelurahan, sumbernya berasal dari Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil.
Sementara untuk wilayah desa, pembayaran menggunakan Dana Desa sesuai mekanisme yang diatur.
Dana tersebut dipakai untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari pembangunan fasilitas KDMP.
Bisnis.com pada 21 September 2026 dalam bahan melaporkan total kebutuhan pembayaran angsuran kredit pembangunan KDMP selama enam tahun mencapai sekitar Rp240 triliun.
Laporan yang sama menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp40 triliun yang bersumber dari Transfer ke Daerah melalui Dana Desa, DAU, dan DBH.
Rp37 Triliun dan Rp40 Triliun Berbeda
Dua angka muncul dalam pembahasan cicilan KDMP tahap awal.
Nilai kewajiban yang diberitakan sekitar Rp37 triliun.
Sementara pemerintah sebelumnya disebut menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun.
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menyebut dana sekitar Rp40 triliun disiapkan untuk angsuran pertama yang jatuh tempo pada September 2026, berdasarkan bahan yang diberikan.
Dengan demikian, dana yang disiapkan lebih besar daripada nilai kewajiban tahap awal yang diberitakan.
Namun, bahan tidak memerinci penggunaan selisih tersebut atau apakah seluruh Rp40 triliun akan dicairkan pada tahap pertama.
Baru 17288 KDMP Siap Diverifikasi
Proses fisik pembangunan juga menentukan pencairan.
ANTARA dalam bahan mencatat hingga 17 September 2026 sebanyak 25.113 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik.
Namun, baru 17.288 KDMP yang disebut siap memasuki proses verifikasi dan validasi.
Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan penyelesaian pembangunan belum otomatis berarti semua unit langsung masuk tahap administrasi berikutnya.
Verifikasi diperlukan sebelum proses serah terima dan pengajuan dokumen pembayaran dapat dilanjutkan.
Aset Akan Menjadi Milik Daerah atau Desa
PMK juga mengatur status aset yang dibangun melalui pembiayaan tersebut.
Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP nantinya menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Karena itu, proses pembayaran juga terkait dengan kepastian bahwa pembangunan telah selesai, diverifikasi, dan dapat diserahterimakan sesuai ketentuan.
Aspek ini menjadi alasan mengapa dokumen serah terima dan reviu pengawasan menjadi bagian penting sebelum pemerintah menyalurkan dana.
Menjelang 25 September 2026, penentu realisasi cicilan KDMP tahap awal bukan hanya ketersediaan anggaran. Kemenkeu menyebut dana telah tersedia, sementara proses pencairan masih menunggu tagihan Himbara dan dokumen yang dipersyaratkan, dengan nilai kewajiban tahap awal diberitakan sekitar Rp37 triliun. (Sol)




