FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga atau P3RT. Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro meminta masyarakat tidak menyerahkan dokumen pribadi sebagai agunan dalam proses penempatan kerja.
Dokumen yang dimaksud Kepala Disperinaker Surabaya tersebut antara lain KTP dan ijazah.
“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Senin (14/9/2026).
Imbauan ini disampaikan setelah ada laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari.
Disperinaker Surabaya Buka Konsultasi Kontrak
Selain mengingatkan soal dokumen pribadi, Disperinaker Surabaya meminta calon pekerja membaca kontrak kerja dengan teliti.
Menurutnya, perjanjian kerja tidak boleh ditandatangani sebelum dipahami isi dan konsekuensinya.
Warga yang bingung membaca kontrak dapat berkonsultasi ke Disperinaker Kota Surabaya.
Di instansi tersebut, terdapat bidang hubungan industrial yang dapat membantu menjembatani persoalan ketenagakerjaan.
“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.
Dengan konsultasi lebih dulu, calon pekerja diharapkan tidak terjebak pada perjanjian yang merugikan.
Laporan Masuk Lewat Lapor Cak Eri
Kasus yang menjadi perhatian Disperinaker Surabaya bermula dari laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Warga tersebut mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan P3RT di wilayah Gayung Kebonsari.
Hebi mengatakan Pemkot Surabaya kemudian turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Penanganan dilakukan agar warga yang bersangkutan bisa kembali pulang.
“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.
Dalam kasus seperti ini, pemerintah kota menempatkan diri sebagai pihak yang membantu warga, meski kewenangan perizinan dan pengawasan P3RT tidak seluruhnya berada di pemkot.
Izin P3RT Ada di Kemnaker
Hebi menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pengawasan perusahaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.
Karena pembagian kewenangan tersebut, Pemkot Surabaya tidak dapat bekerja sendiri dalam menindaklanjuti persoalan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemnaker diperlukan untuk menyentuh aspek pengawasan serta evaluasi perizinan.
Ada Sekitar 9 hingga 10 P3RT
Menurut Hebi, di Surabaya terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.
Perusahaan tersebut selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemenaker dan pemerintah provinsi.
Pembinaan dilakukan agar proses penempatan pekerja rumah tangga berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah bagi calon pekerja.
“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hebi.
Baca Juga: Bantuan Pemkot Surabaya Tak Hanya Lihat Desil
Jumlah tersebut menjadi alasan pentingnya pengawasan lintas kewenangan.
Calon pekerja juga perlu memastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas dan proses kerja yang jelas.
Warga Diminta Waspada Lowongan Medsos
Selain P3RT, Disperinaker Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja yang beredar di media sosial.
Informasi lowongan yang terlihat menarik tetap perlu diperiksa.
Warga sebaiknya memastikan identitas perusahaan, alamat kantor, jenis pekerjaan, kontrak, hak dan kewajiban, serta mekanisme penempatan.
Dokumen pribadi tidak semestinya ditahan atau dijadikan jaminan.
Kewaspadaan ini penting karena pencari kerja sering berada pada posisi rentan, terutama ketika sangat membutuhkan penghasilan.
Pemkot Bersurat ke Provinsi dan Kemnaker
Pemkot Surabaya menyiapkan langkah koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan P3RT.
Hebi mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah provinsi terkait pengawasan.
Selain itu, surat juga akan dikirimkan kepada Kemnaker untuk evaluasi perizinan dan aspek terkait lainnya.
“Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Surabaya berharap perlindungan terhadap calon pekerja dapat diperkuat.
Pada Senin (14/9/2026), Disperinaker Surabaya menegaskan KTP dan ijazah tidak boleh dijadikan agunan dalam proses penempatan kerja, warga diminta membaca kontrak sebelum tanda tangan, dan Pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi serta Kemnaker terkait pengawasan P3RT. (Sol)




