Bantuan Hukum Non-Litigasi Selamatkan Aset di Surabaya

|

2 Views
Bantuan Hukum Non-Litigasi Selamatkan Aset di Surabaya

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menerima aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Penyelamatan lahan itu disebut terwujud melalui bantuan hukum non-litigasi serta pendampingan intensif dari Kejati Jatim.

Aset tersebut bernilai Rp124.068.970.000 dan resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya melalui penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah, Selasa (8/9/2026).

Pemulihan aset ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Lahan yang dipulihkan dari bantuan hukum non-litigasi tersebut mencakup kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura, Puskesmas, hingga waduk penampungan air yang sebelumnya sempat diklaim pihak lain.

Bantuan Hukum Non-Litigasi Pulihkan Aset

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim, BPN Jawa Timur, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulihan aset tersebut.

Menurut Eri, pengamanan aset dengan bantuan hukum non-litigasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Wali Eri Cahyadi.

Eri menilai pengembalian aset tidak berhenti pada urusan administrasi. Pemkot Surabaya akan mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan yang berdampak langsung pada warga.

Tahura hingga Puskesmas Masuk Aset

Aset di Kelurahan Jeruk memiliki fungsi publik yang beragam.

Di dalam kawasan tersebut terdapat Tahura Jeruk, fasilitas Puskesmas, serta waduk penampungan air. Karena itu, pengembalian aset menjadi penting bagi layanan masyarakat dan pengelolaan lingkungan.

Eri menyebut aset yang telah kembali dengan bantuan hukum non-litigasi akan dimaksimalkan untuk mendukung penyelesaian masalah sosial di Surabaya.

“Aset yang sudah diserahkan kepada kami tentunya akan dimaksimalkan kegunaannya, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan. Adapula waduk untuk penampung air serta optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) Tahura Jeruk,” ungkapnya.

Dengan fungsi tersebut, lahan yang telah bersertipikat dapat diarahkan untuk fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengendalian air, serta kegiatan ekonomi warga.

Pemkot Akan Inventarisasi Aset Lain

Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan terus mengamankan aset yang statusnya belum jelas atau masih dikuasai pihak ketiga.

Menurutnya, inventarisasi aset strategis dan ikonik kota akan dilakukan bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim.

“Selain itu, Wali Kota Eri juga akan mengembangkan fasilitas Puskesmas Lakarsantri yang kini asetnya sudah kembali ke Pemkot Surabaya.

“Kami bersama bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” tandas Wali Kota Eri.

Kejati Sebut Manfaatnya Jangka Panjang

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menyebut bantuan hukum non-litigasi di Jeruk sebagai bukti sinergi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur.

Menurutnya, nilai aset tidak hanya dapat dilihat dari angka rupiah. Manfaat sosialnya bagi warga juga menjadi bagian penting dari pemulihan tersebut.

“Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang,” tegas Abdul Qohar.

Tanpa Proses Peradilan Panjang

Abdul Qohar menjelaskan, bantuan hukum non-litigasi dilakukan secara cepat dan efisien tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Instrumen yang digunakan adalah bantuan hukum non-litigasi.

“Melalui instrumen bantuan hukum non litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memerlukan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Qohar.

Baca Juga: Pemutakhiran Desil Surabaya Catat 3.283 Aduan

Dengan mekanisme tersebut, pemulihan aset dapat dilakukan melalui pendampingan hukum dan koordinasi antarinstansi.

Namun, proses tetap diarahkan pada kepastian hukum dan keadilan agar aset yang kembali dapat dimanfaatkan secara aman oleh pemerintah daerah.

Sertipikat Bukan Sekadar Administrasi

Abdul Qohar menambahkan, penyerahan sertipikat bukan hanya tindakan administratif dalam bantuan hukum non-litigasi.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari pengembalian hak masyarakat atas fasilitas publik.

“Pemulihan aset ini, tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan sertipikat yang telah diserahkan, Pemkot Surabaya memiliki dasar legal lebih kuat untuk mengelola lahan tersebut.

Hal ini penting karena aset yang belum tertib administrasi rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BPN Jatim Terbitkan Sertipikat Hak Pakai

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan penerbitan sertipikat menjadi bentuk kepastian hukum.

Menurutnya, aset milik negara harus dapat difungsikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertifikat Hak Pakai ini. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Muhammad Naim.

Naim juga mengapresiasi pendampingan hukum dari Kejati Jatim dalam proses sertifikasi aset tersebut.

“Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” tegas Naim.

Sertifikasi Aset Akan Dilanjutkan

BPN Jatim menegaskan proses penertiban aset Pemkot Surabaya tidak berhenti di Lakarsantri.

Masih ada aset lain yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama lahan yang berpotensi dikuasai atau disengketakan.

“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” imbuhnya.

Naim menyatakan BPN siap memperkuat kolaborasi bersama Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim untuk mengamankan kekayaan negara.

“Harapan ke depannya, dengan sinergi yang sudah terbangun saat ini, bisa berlanjut secara terus-menerus,” pungkasnya.

Melalui bantuan hukum non-litigasi, Pemkot Surabaya menerima kembali lahan 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, senilai Rp124.068.970.000, mencakup Tahura, Puskesmas, dan Waduk Jeruk. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya