FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kesehatan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan agar layanan kesehatan bisa lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat, termasuk melalui penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Penguatan tersebut diwujudkan lewat Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan atau KAPJ.
Agenda itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).
Pembiayaan Kesehatan Dibuat Lebih Efisien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Tujuannya adalah menciptakan pembiayaan kesehatan yang semakin efisien, hasil layanan yang baik, dan ekosistem yang tetap berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Menurut Budi, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan layanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.
Karena itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat.
OJK Dorong Ekosistem Asuransi Sehat
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang lebih sehat.
Menurut Ogi, perbaikan ini juga menjadi awal transformasi ekosistem industri kesehatan.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan tersebut.
“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.
Task Force KAPJ Jadi Wadah Koordinasi
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan.
Komite tersebut diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Melalui forum ini, para pihak dapat menyelaraskan sistem, administrasi, dan mekanisme layanan agar manfaat jaminan kesehatan bisa diterima peserta secara lebih efisien.
Dengan koordinasi yang lebih kuat, hambatan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat berkurang.
Lima Asuransi Ikut PKS
Sebagai implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS.
Kelima perusahaan tersebut adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Baca Juga: Penegakan Hukum Berlanjut, OJK Sanksi 23 Emiten Tahun Ini
Dari sisi fasilitas layanan, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit juga ikut dalam kerja sama tersebut.
Pihak rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Keterlibatan perusahaan asuransi dan rumah sakit ini menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi KAPJ secara lebih nyata.
Administrasi Layanan Dipercepat
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk mempercepat proses administrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Standardisasi penting karena layanan dan pembiayaan kesehatan melibatkan banyak pihak dan proses. Peserta membutuhkan kepastian layanan, rumah sakit membutuhkan kejelasan administrasi, sementara perusahaan asuransi membutuhkan data dan mekanisme pembayaran yang lebih rapi.
Karena itu, penyelarasan mekanisme pembayaran dan pertukaran data menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
Jika sistem antar pihak lebih terhubung, proses layanan dapat berjalan lebih cepat dan beban administrasi peserta bisa berkurang.
Kurangi Beban Bayar Langsung
Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan bisa menekan beban pembayaran langsung masyarakat.
Pembayaran langsung sering menjadi beban ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi mendesak.
Dengan ekosistem asuransi yang lebih kuat, masyarakat diharapkan memiliki pelindungan yang lebih baik ketika mengakses layanan kesehatan.
Namun, penguatan ini membutuhkan koordinasi yang konsisten antara perusahaan asuransi komersial, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Kemenkes dan OJK menempatkan KAPJ sebagai salah satu sarana untuk memperkuat koordinasi tersebut.
Ekosistem Harus Transparan dan Berkelanjutan
Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Bagi OJK, penguatan asuransi kesehatan juga berkaitan dengan tata kelola industri keuangan. Bagi Kemenkes, pembenahan ini berhubungan langsung dengan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi penting agar pembiayaan kesehatan, layanan, dan perlindungan konsumen berjalan dalam satu arah.
Penandatanganan PKS KAPJ di Gedung Adhyatama Kemenkes melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan/fasilitas rumah sakit sebagai langkah awal penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan. (Sol)




