FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan dan penegakan hukum di industri pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis.
Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.
Berdasarkan data OJK, nilai denda dari penindakan pelanggaran peraturan pasar modal mencapai sekitar Rp73,99 miliar. Sementara denda akibat pelanggaran kepatuhan pelaporan mencapai Rp253,07 miliar.
Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK sepanjang 2026 hingga akhir Agustus mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
Penegakan Hukum OJK Diperketat
OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif, larangan, dan Perintah Tertulis merupakan langkah penegakan hukum untuk memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan pasar modal.
Langkah ini juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar aturan.
Dalam konteks pasar modal, penegakan hukum menjadi penting karena menyangkut kepercayaan investor, kualitas keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.
Pasar modal yang berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas membutuhkan kepatuhan dari seluruh pihak, mulai dari emiten hingga profesi penunjang.
OJK Terbitkan 93 Surat Sanksi
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis terkait pelanggaran peraturan pasar modal.
Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total sekitar Rp73,98 miliar, delapan Peringatan Tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Pihak yang dikenai tindakan penegakan hukum mencakup emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham, serta pemegang saham pengendali emiten.
Pelanggaran yang ditemukan OJK juga beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam initial public offering atau IPO, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan audit laporan keuangan.
Tata Kelola Emiten Jadi Sorotan
OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Pelanggaran lain menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik, serta kewajiban keterbukaan informasi.
Dengan cakupan tersebut, penegakan hukum OJK tidak hanya menyasar keterlambatan administratif. Beberapa temuan juga berkaitan langsung dengan tata kelola emiten dan kualitas informasi yang diterima investor.
Secara keseluruhan, pihak yang terkait dengan pelanggaran ini terdiri atas 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
23 Emiten Kena Sanksi
Dalan penegakan hukum kali ini, OJK mencatat 23 emiten telah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Emiten tersebut antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Baca Juga: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Bakal Lebih Kuat
Nama lain yang masuk daftar adalah PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, serta PT Sinergi Megah Internusa Tbk.
Selain itu, terdapat PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk yang sebelumnya bernama PT Sampoerna Agro Tbk, serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Telat Laporan Picu Denda Besar
Selain pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dari hasil pemantauan kepatuhan pelaporan.
Penegakan hukum berupa sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Dari jumlah itu, total denda yang dikenakan mencapai Rp253,07 miliar. OJK juga memberikan 304 Peringatan Tertulis.
Porsi terbesar berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala. Pada kategori ini, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan nilai denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis.
Besarnya denda pada kategori laporan berkala menunjukkan bahwa ketepatan waktu pelaporan masih menjadi isu utama dalam kepatuhan pasar modal.
Laporan Insidentil dan Tata Kelola
Keterlambatan penyampaian laporan insidentil juga menjadi bagian dari temuan OJK.
Pada kategori tersebut, OJK menjatuhkan 91 sanksi administratif dengan total denda sekitar Rp7,87 miliar.
Untuk laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.
Sementara itu, keterlambatan laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal menghasilkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
Rincian ini memperlihatkan bahwa kepatuhan pelaporan tidak hanya berlaku bagi emiten. Profesi penunjang pasar modal juga masuk dalam lingkup pengawasan.
Kepercayaan Pasar Modal Dijaga
OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangannya untuk menindak pelanggaran dan mendorong peningkatan kepatuhan seluruh pelaku industri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Bagi investor, keterbukaan informasi dan kepatuhan pelaporan menjadi faktor penting dalam membaca kondisi emiten dan mengambil keputusan.
Karena itu, penegakan hukum di pasar modal tidak hanya berkaitan dengan denda. Dampaknya juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis, dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar dari pelanggaran pasar modal dan kepatuhan pelaporan. (Sol)




