FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pola pengawasan akan diperluas berbasis wilayah di 31 kecamatan agar titik-titik penjualan yang belum terdeteksi dapat dijangkau.
Rencana tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemkot Surabaya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan hal itu saat pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Eri, pengawasan akan peredaran rokok ilegal perlu diperkuat karena pola penjualannya ikut berubah, dan membuat penindakan di lapangan semakin menantang.
Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Wilayah
Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan berkonsultasi dengan Bea Cukai mengenai kemungkinan pemberian sanksi langsung saat petugas menemukan peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Jadi nanti insyaallah kami juga akan berkonsultasi dengan njenengan (Kepala Kanwil DJBC). Apa dimungkinkan ketika kita melakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kita berikan sanksi,” ujar Wali Kota Eri.
Menurut dia, pola peredaran rokok ilegal tidak selalu mudah dideteksi. Ketika ada kegiatan pemusnahan atau penindakan, penjual disebut dapat segera menutup kotak dagangan dan pergi.
“Karena hari ini (pola penjualan) juga sudah berubah. Kalau sudah ada pemusnahan atau apa pun itu, kotaknya (penjual rokok ilegal) itu ditutup, dibawa. Nah, jadi kita ini bingung, mana (penjualnya). Kalau sudah lihat orangnya pergi, kita (petugas) enggak bisa ngapa-ngapain,” jelas dia.
Karena itu, Eri menilai pengawasan peredaran rokok ilegal harus dilakukan bersama dan tidak hanya mengandalkan satu instansi.
Forkopimda Siap Dilibatkan
Wali Kota Eri menegaskan Pemkot Surabaya siap memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama,” jelas dia.
Ia mengatakan kolaborasi seluruh pihak diperlukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak titik.
“Maka saya yakin Pak Kanwil dengan Forkopimda Kota Surabaya, insyaallah kami bersama terus memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Surabaya,” tegas dia.
Dengan pola tersebut, pengawasan peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Pemkot ingin penindakan berlanjut sampai ke titik-titik penjualan.
Satpol PP Sisir 30 Titik
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Penyisiran dilakukan mulai dari akses masuk Surabaya melalui Jembatan Suramadu hingga toko-toko kecil di berbagai wilayah.
“Jadi kemarin juga sudah kita laksanakan, kita menyisir mulai dari akses pintu masuk dari ke Surabaya melalui (Jembatan) Suramadu,” kata Irna.
Menurut Irna, sampai Agustus 2026 sudah ada sekitar 30 titik yang disisir. Lokasinya antara lain kawasan bawah Jembatan Suramadu, Tambak Bening, Kecamatan Gubeng, dan sejumlah toko kecil.
“Ada 30 titik, mulai dari di bawah (Jembatan) Suramadu, Tambak Bening. Nah, (mulai Januari 2026) hingga bulan Agustus sampai dengan hari ini ada 30 titik yang sudah kita sisir,” ungkap dia.

Pengawasan Diusulkan di 31 Kecamatan
Ke depan, Satpol PP Surabaya mengusulkan agar pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal dilakukan berbasis 31 kecamatan.
Skema ini akan disusun bersama Bea Cukai agar pelaksanaan penindakan memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
“Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan,” paparnya.
Irna menjelaskan pengawasan berbasis wilayah diperlukan karena luasnya wilayah Surabaya. Selain itu, masih ada titik-titik kecil penjualan rokok ilegal yang berpotensi belum terjangkau operasi gabungan.
“Karena luasnya wilayah Kota Surabaya, itu yang pertama. Yang kedua, dari 43,2 juta (rokok ilegal yang dimusnahkan) 70% nya dari (penindakan) di Kota Surabaya,” tegas dia.
Menurut Irna, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Surabaya Targetkan 184 Ribu KPM
SOP Penindakan Harus Jelas
Irna menegaskan pelaksanaan pengawasan di tingkat kecamatan membutuhkan SOP dan petunjuk teknis yang jelas.
Hal ini penting agar petugas memahami kewenangan dan tahapan penindakan. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan tidak keliru secara hukum.
“Jadi nanti per kecamatan. Berarti kan SOP nya harus diatur dulu,” imbuhnya.
Satpol PP Surabaya telah meminta koordinasi dengan Bea Cukai untuk membahas mekanisme tersebut. Dalam waktu dekat, pertemuan juga akan melibatkan para camat.
“Nah dari situ kami sudah bermohon dari kemarin dan juga hari ini, insyaallah nanti mungkin dalam waktu dekat, minggu depan, nanti akan ada pertemuan kami akan diundang oleh Bea Cukai untuk bersama dengan camat-camat melakukan sosialisasi bagaimana tahapan supaya tidak keliru secara hukum,” kata dia.
Trantib Kecamatan Akan Masuk Tim
Dalam skema pengawasan wilayah, unsur ketenteraman dan ketertiban atau Trantib di 31 kecamatan akan dilibatkan.
Irna mengatakan tim pengawasan nantinya tetap melibatkan Satpol PP. Turunannya, Kasi Trantib di setiap kecamatan akan menjadi bagian dari penguatan pengawasan di wilayah.
“Nanti timnya itu pasti ada dari Satpol PP. Nah, turunan dari kami itu nanti ada Kasi Trantib di 31 kecamatan,” tambahnya.
Selama ini, penindakan rokok ilegal dilakukan melalui tim gabungan yang sudah dijadwalkan. Namun, Pemkot menilai pola tersebut perlu diperluas agar titik-titik kecil bisa terpantau.
“Nah, kami berpikir dan juga Pak Wali Kota mengidentifikasi bahwa ini masih banyak yang kecil-kecil yang belum terdeteksi atau belum terjangkau,” tuturnya.
Ditarget Mulai Tahun Ini
Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis 31 kecamatan dapat mulai direalisasikan tahun ini.
“Insyaallah kita harapkan tahun ini kita ada realisasi untuk pelaksanaan itu,” pungkas dia.
Rencana pengawasan berbasis kecamatan ini menjadi tindak lanjut setelah pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di Surabaya. Dari jumlah tersebut, Irna menyebut 70 persen berasal dari penindakan di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, Forkopimda, dan unsur Trantib kecamatan kini menyiapkan pola baru untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di 31 kecamatan. (Sol)




