FinanSaya.com – Lembaga Penjamin Simpanan menyebut mayoritas BPR/BPRS dilikuidasi karena persoalan yang berasal dari internal bank. Masalah utama yang disorot meliputi lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan berupa fraud.
Temuan tersebut disampaikan dalam hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan III Tahun 2026. Rapat KSSK itu melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS pada 28 Juli 2026.
Dalam siaran pers KSSK, LPS mencatat telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS sepanjang semester I 2026. Selain itu, masih ada 18 BPR/BPRS yang berada dalam proses likuidasi.
Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi disebut sekitar 21 bulan.
BPR/BPRS Dilikuidasi karena Masalah Internal
LPS menjelaskan, penyebab mayoritas BPR/BPRS dilikuidasi bukan semata-mata tekanan ekonomi atau kondisi pasar. Faktor internal bank justru menjadi sumber masalah yang dominan.
Persoalan tersebut mencakup lemahnya penerapan tata kelola, persengketaan di dalam bank, serta pelanggaran ketentuan perbankan atau fraud.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kualitas pengurus dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. BPR dan BPRS tetap harus menjaga tata kelola meski skala bisnisnya lebih kecil dibandingkan bank umum.
Ketika pengawasan internal lemah, risiko operasional dan pelanggaran dapat berkembang menjadi persoalan serius. Pada akhirnya, bank yang tidak lagi mampu melanjutkan kegiatan usaha dapat masuk proses resolusi dan likuidasi sesuai keputusan otoritas terkait.
Delapan BPR/BPRS Diputuskan Likuidasi
Pada semester I 2026, sebanyak delapan BPR/BPRS dilikuidasi. Keputusan tersebut berkaitan dengan total simpanan layak bayar sebesar Rp1,6 triliun.
Simpanan layak bayar itu tersebar pada 48.733 rekening nasabah. Sementara itu, nilai simpanan yang masuk cakupan penjaminan hingga batas maksimal Rp2 miliar tercatat sebesar Rp412,20 miliar.
Dokumen KSSK tidak memerinci identitas delapan BPR/BPRS tersebut. Dokumen itu juga tidak menjabarkan pembagian nilai simpanan pada masing-masing bank.
Karena itu, data yang tersedia hanya menunjukkan gambaran agregat. Informasi tersebut belum dapat digunakan untuk melihat kondisi setiap bank secara terpisah.
LPS Jaga Kepercayaan Nasabah
Di tengah proses likuidasi sejumlah bank, LPS menyatakan terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank.
Cakupan rekening yang dijamin disebut tetap berada di atas 90 persen, baik pada bank umum maupun BPR/BPRS.
Per Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 persen. Jumlah itu setara 696 juta rekening.
Pada BPR/BPRS, cakupan rekening yang dijamin penuh mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,5 juta rekening.
Angka ini menunjukkan sebagian besar rekening nasabah berada dalam batas nominal penjaminan LPS. Namun, nasabah tetap perlu memahami syarat agar simpanannya memenuhi ketentuan program penjaminan.
Baca Juga: Opini WTP Kemenkeu Diterima Menkeu Purbaya
Tahapan Klaim Tidak Dirinci
Siaran pers KSSK tidak menjabarkan tahapan pembayaran klaim untuk delapan BPR/BPRS dilikuidasi sepanjang semester I 2026. Perkembangan pembayaran simpanan nasabah pada masing-masing bank juga tidak dirinci dalam bahan tersebut.
Dalam praktik penjaminan, pemahaman nasabah terhadap batas nilai simpanan dan ketentuan tingkat bunga menjadi penting. Simpanan yang melebihi ketentuan tertentu atau memperoleh bunga di atas tingkat penjaminan dapat menghadapi konsekuensi dalam proses penjaminan.
Simpanan Berbunga Tinggi Ikut Disorot
KSSK juga menyoroti peningkatan proporsi simpanan bank umum yang memperoleh imbal hasil di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Hingga Juni 2026, lebih dari 34 persen total simpanan bank umum tercatat mendapatkan imbal hasil di atas tingkat bunga penjaminan. Nilainya mencapai Rp3.594 triliun.
Simpanan korporasi swasta mendominasi kelompok tersebut dengan porsi lebih dari 51 persen atau setara Rp1.843 triliun.
LPS bersama anggota KSSK menyatakan terus mendorong agar kenaikan suku bunga simpanan tidak berlanjut lebih tinggi. Upaya itu dilakukan melalui penguatan koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan.
Stabilitas Terjaga tapi Pengawasan Penting
Secara umum, KSSK menilai stabilitas sistem keuangan nasional masih terjaga pada triwulan II 2026. Namun, proses likuidasi BPR/BPRS tetap menjadi catatan penting.
Penyebab mayoritas BPR/BPRS dilikuidasi yang berkaitan dengan tata kelola, konflik internal, dan fraud memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pengurus bank.
Dalam data KSSK semester I 2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi tujuh BPR/BPRS, masih menangani 18 BPR/BPRS dilikuidasi, dan mencatat delapan BPR/BPRS diputuskan dilikuidasi dengan simpanan layak bayar Rp1,6 triliun pada 48.733 rekening. (Sol)




