Raperda APBD 2025 Surabaya Resmi Disepakati

|

9 Views
Raperda APBD 2025 Surabaya Resmi Disepakati

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).

Naskah tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri. Setelah disetujui bersama, dokumen akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan pelaksanaan APBD 2025 telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

APBD 2025 Dikirim ke Gubernur

Eri menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemkot Surabaya dan DPRD. Ia menyebut saran dan arahan legislatif akan menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tadi sudah disetujui. Naskah ini segera kita sampaikan ke Gubernur Jawa Timur selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan. Setelah itu, kita bisa melanjutkan pembahasan untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujar Wali Kota Eri Cahyadi usai rapat paripurna.

Dengan tahapan tersebut, pembahasan PAK belum langsung dilakukan. Pemkot masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur atas Raperda pertanggungjawaban yang telah disepakati bersama DPRD.

Tahap evaluasi ini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pemerintah daerah melanjutkan agenda anggaran berikutnya.

Usulan Bus Suroboyo Masuk Pembahasan

Dalam rapat paripurna soal APBD 2025, usulan penambahan armada Bus Suroboyo dari Fraksi PKB dan PKS juga menjadi perhatian.

Menanggapi usulan tersebut, Eri menekankan pentingnya menentukan skala prioritas. Menurutnya, kebutuhan pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (27/7/2026).

Ia mengatakan pembangunan akan lebih efektif apabila dilakukan secara fokus dan tuntas pada sektor tertentu. Karena itu, Pemkot dan DPRD perlu menyepakati sektor mana yang akan menjadi prioritas utama.

Pilihan prioritas yang disebut Eri antara lain penanganan banjir, pengaspalan jalan, atau pengembangan transportasi umum.

Baca Juga: Pelaporan Pajak Restoran Surabaya Akan Didigitalkan

Prioritas Fiskal Harus Dipilih

Eri mengingatkan bahwa seluruh sektor tidak bisa dikerjakan sekaligus dalam waktu bersamaan apabila anggaran terbatas. Pemkot perlu melihat kapasitas fiskal sebelum menentukan program yang didahulukan.

“Kalau semua sektor disentuh sekaligus dalam waktu bersamaan, tidak akan ada yang bisa selesai 100 persen. Kita lihat kemampuan fiskal daerah, lalu tentukan prioritasnya. Apakah menyelesaikan banjir atau lainnya,” ungkap Wali Kota Eri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat diwawancarai usai penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).

Pernyataan itu menunjukkan penambahan layanan transportasi umum tetap harus dibandingkan dengan kebutuhan lain yang juga mendesak. Pemkot tidak menolak usulan secara langsung, tetapi menempatkannya dalam pembahasan prioritas anggaran.

Dalam konteks APBD 2025, pertanggungjawaban anggaran menjadi dasar untuk melihat pelaksanaan tahun sebelumnya. Sementara itu, pembahasan PAK akan menjadi ruang untuk menentukan kebutuhan anggaran berjalan.

Banggar dan Pemkot Akan Bahas Lagi

Eri menyebut penentuan prioritas akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Pemkot Surabaya. Pembahasan itu diperlukan agar program yang dikerjakan lebih dahulu benar-benar disepakati bersama.

“Tentunya ini akan kami bahas kembali untuk menentukan mana yang harus dikerjakan lebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemkot Surabaya memasuki tahap pengiriman dokumen ke Gubernur Jawa Timur. Naskah tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

Setelah evaluasi gubernur selesai, Pemkot Surabaya dan DPRD dapat melanjutkan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan atau PAK dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan skala prioritas program. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya