FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan parkir di kawasan usaha. Sasaran pengawasan mencakup fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang menyediakan layanan parkir bagi pengunjung.
Pemkot Surabaya menegaskan setiap lokasi parkir di kawasan usaha wajib dikelola secara legal. Pengelola juga harus menerapkan tarif yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian ketika menggunakan jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan izin penyelenggaraan parkir bukan hanya urusan administrasi. Menurut dia, izin tersebut juga menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Minggu (19/7/2026).
Pengawasan Parkir Sasar Kawasan Usaha
Dalam hal ini, Basari menjelaskan bahwa tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Tarif tersebut bisa berbeda di setiap lokasi, bergantung pada ketentuan yang diajukan dan disetujui pemerintah daerah.
Skema tarif dapat berbentuk tarif progresif maupun tarif flat. Akan tetapi, setelah izin terbit, pengelola tidak boleh menerapkan tarif di luar ketentuan yang sudah tercantum dalam aturan.
Dengan aturan tersebut, pengawasan parkir diarahkan untuk mencegah praktik tarif yang tidak jelas. Masyarakat juga dapat mengetahui sejak awal besaran biaya yang harus dibayar ketika memarkirkan kendaraan.
Menurut Basari, kejelasan tarif menjadi bagian dari layanan parkir yang transparan. Informasi tersebut juga diperlukan agar pengguna merasa aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan usaha Surabaya.
Izin Memuat Tarif dan Pengelola
Selain tarif, izin penyelenggaraan parkir juga memuat informasi mengenai pihak pengelola dan petugas yang bertugas di lokasi. Data tersebut penting untuk pengawasan parkir, lantaran memastikan ada pihak yang bertanggung jawab atas layanan parkir.
“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Diklat Jukir Surabaya Diikuti 70 Petugas
Pemkot Surabaya ingin tata kelola pengawasan parkir di kawasan usaha berjalan lebih akuntabel. Dengan adanya izin, pengelola usaha tidak dapat menetapkan layanan parkir secara sepihak tanpa pengawasan pemerintah daerah.
Kejelasan pengelola ini juga memudahkan masyarakat apabila terjadi persoalan di lokasi parkir. Pengguna dapat mengetahui kepada siapa keluhan atau tanggung jawab layanan harus diarahkan.

Area Parkir Tanpa Izin Bisa Ditutup
Basari juga menjelaskan penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan penegakan aturan terhadap fasilitas parkir yang belum memenuhi ketentuan.
Menurut dia, Pemkot tidak menutup kegiatan usaha. Penindakan hanya dilakukan terhadap area parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Dengan penegasan itu, Pemkot Surabaya mendorong pengelola usaha segera melengkapi izin. Area parkir yang sudah memenuhi persyaratan dapat kembali memberikan layanan kepada pengunjung.
Layanan Parkir Diminta Transparan
Melalui pengawasan parkir yang diperketat, Pemkot Surabaya ingin mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib dan transparan. Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir diminta mematuhi ketentuan perizinan.
Basari mengatakan izin parkir memberi kepastian mengenai tarif dan pihak yang bertanggung jawab. Kepastian itu dibutuhkan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik parkir yang tidak jelas.
“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menempatkan izin, tarif, pengelola, dan petugas sebagai unsur utama dalam pengawasan parkir kawasan usaha. (Sol)




