FinanSaya.com – Pemerintah menyiapkan harga khusus BBM bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton atau GT. Harga yang disepakati untuk kelompok tersebut dipatok Rp15.000 per liter.
Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat.
Airlangga menjelaskan, harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.
Karena itu, pemerintah menyiapkan skema harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal lebih besar, yakni 30–200 GT.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkapnya.
Harga Khusus BBM bagi Nelayan 30–200 GT
Kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal 30 GT ke atas. Kelompok tersebut selama ini tidak masuk skema harga BBM nelayan kecil di bawah 30 GT.
Menurut Airlangga, harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata produksi solar dalam negeri dapat dipatok pada Rp18.600 per liter. Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih dukungan sekitar Rp3.600 per liter.
Selisih tersebut tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah menyebut dukungan harga akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Menko Airlangga.
Kuota Enam Bulan 400000 Ton
Airlangga menyampaikan, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan harga. Pemerintah menyiapkan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Dengan kuota tersebut, kebijakan ini tidak diberikan tanpa batas. Pemerintah akan mengatur volume dan mekanisme distribusi agar dukungan harga dapat menjangkau sasaran yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa dukungan harga khusus BBM bagi nelayan 30–200 GT dipisahkan dari subsidi BBM yang sudah berlaku untuk nelayan kecil. Pada kapal di bawah 30 GT, harga BBM disebut berada di Rp6.800 per liter.
Sementara bagi kelompok 30–200 GT, pemerintah menetapkan harga Rp15.000 per liter dengan dukungan dari BPDP. Skema ini menjadi jalan tengah antara harga non-subsidi dan kebutuhan operasional pelaku usaha perikanan.
Baca Juga: BBM B50 Mulai Dipasarkan di Indonesia, Cek Harganya
ESDM Siapkan Surat Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan. Harga Rp15.000 per liter diharapkan membantu biaya operasional kapal nelayan 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Menteri Bahlil.
Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden. Tindak lanjut dilakukan melalui penerbitan surat keputusan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Penyaluran Dikoordinasikan dengan KKP
Pemerintah juga menyiapkan pengawasan agar kebijakan harga khusus BBM bagi nelayan tidak disalahgunakan. Bahlil mengatakan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar distribusi BBM sesuai dengan sasaran kapal yang berhak. Pemerintah ingin dukungan harga benar-benar dinikmati pelaku usaha perikanan yang masuk kategori kapal 30–200 GT.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil.
Dengan skema tersebut, harga khusus BBM bagi nelayan kapal 30–200 GT dipatok Rp15.000 per liter, selisih dukungan sekitar Rp3.600 per liter dibiayai BPDP, dan kuota awal ditetapkan 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. (Sol)




