Sistem Parkir Digital Surabaya Sasar 38 Titik

|

6 Views
Sistem Parkir Digital Surabaya Sasar 38 Titik

FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penerapan sistem parkir digital di berbagai titik parkir. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

Percepatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi sistem parkir digital langsung kepada pengelola dan petugas parkir. Pemkot Surabaya juga membuka layanan pendaftaran di lokasi bagi titik parkir yang belum bergabung dalam sistem.

Kegiatan tahap awal dilakukan di sejumlah titik parkir di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan. Satpol PP Kota Surabaya turun bersama tim gabungan untuk memberikan pendampingan secara langsung.

Tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, serta unsur TNI-Polri.

Sistem Parkir Digital Disosialisasikan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Bapenda Surabaya.

“Kami melaksanakan kegiatan bersama petugas gabungan berdasarkan permohonan dari Bapenda. Sebanyak tujuh lokasi kami datangi untuk memberikan sosialisasi terkait penerapan parkir digital,” kata Rizal, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rizal, Bapenda sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan untuk 38 titik parkir. Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi telah didatangi pada tahap awal.

“Dari Bapenda kami menerima permohonan pendampingan di 38 titik lokasi parkir,” imbuhnya.

Sosialisasi sistem parkir digital ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas tidak hanya menjelaskan aturan, tetapi juga memberi pemahaman mengenai manfaat sistem parkir digital bagi pengelola, petugas parkir, pemerintah, dan masyarakat.

Pendaftaran Dibuka Langsung di Lokasi

Selain sosialisasi, tim gabungan membuka layanan pendaftaran parkir digital di lokasi. Pengelola yang belum masuk sistem dapat langsung mengurus administrasi dengan pendampingan petugas Bapenda.

“Kami memberikan kesempatan untuk langsung mendaftar di lokasi dan dibantu oleh rekan-rekan Bapenda. Prosesnya cukup cepat, sekitar sepuluh menit,” jelasnya.

Rizal menyebut masih ada lokasi parkir yang belum menerapkan parkir digital. Karena itu, petugas memberi kesempatan kepada pengelola untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Masih ada pengelola yang belum menerapkan parkir digital. Karena itu, kami tidak hanya membantu proses pendaftaran, tetapi juga memberikan edukasi secara humanis mengenai pentingnya penerapan sistem ini,” ungkapnya.

Dengan adanya layanan di tempat, Pemkot Surabaya ingin mengurangi hambatan administrasi bagi pengelola parkir. Proses pendaftaran yang disebut bisa dilakukan sekitar 10 menit diharapkan membuat lebih banyak lokasi segera masuk dalam sistem parkir digital.

Baca Juga: SiLPA APBD 2025 Surabaya Capai Rp516 Miliar

Transparansi Parkir Jadi Sasaran

Penerapan parkir digital ini sendiri menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya memperbaiki tata kelola parkir. Sistem ini diharapkan dapat membantu pencatatan, pengawasan, dan pengelolaan pendapatan parkir secara lebih tertib.

Bagi pemerintah daerah, parkir digital dapat membantu memperkuat transparansi penerimaan. Bagi masyarakat, sistem parkir digital tersebut diharapkan memberi kepastian layanan dan mengurangi potensi praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Satpol PP juga akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan parkir berjalan sesuai perizinan yang telah diterbitkan.

“Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, baik dalam penerapan maupun penyelenggaraan parkir sesuai perizinan yang telah diterbitkan,” tuturnya.

Masih Ada 31 Titik Lanjutan

Setelah tujuh lokasi tahap awal, Satpol PP bersama tim gabungan akan melanjutkan sosialisasi ke 31 titik parkir lainnya. Seluruh titik tersebut masuk dalam daftar pendampingan yang diajukan Bapenda.

Rizal berharap penyelenggara parkir swasta dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pengelola menjadi faktor penting agar penerapan sistem parkir digital dapat berjalan merata di seluruh wilayah Surabaya.

“Masih ada 31 titik lokasi yang akan kami datangi. Harapan kami, seluruh penyelenggara parkir swasta dapat mematuhi ketentuan parkir digital sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Surabaya,” pungkasnya.

Tahap lanjutan ini akan menentukan sejauh mana percepatan parkir digital bisa menjangkau titik-titik parkir yang belum terdaftar. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya mencatat tujuh dari 38 titik telah mendapat sosialisasi dan layanan pendaftaran langsung. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya