FinanSaya.com – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menyatakan siap menerapkan pajak marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kesiapan sudah dilakukan bersama pihak marketplace. Namun, terkait pajak marketplace mulai 1 Juli, pihak DJP masih menunggu penerbitan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menkeu dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli,” kata Inge, Selasa (30/6/2026).
DJP menyebut, sistem internal sudah siap dihubungkan dengan sistem marketplace. Koordinasi teknis pajak marketplace mulai 1 Juli juga dilakukan melalui pertemuan langsung dengan platform yang akan menjalankan pemungutan.
“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistem marketplace, dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok,” lanjutnya.
Ketentuan Pajak Marketplace Mulai 1 Juli
Kebijakan pajak marketplace mulai 1 Juli mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace yang ditunjuk DJP menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarif yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dengan skema pajak marketplace mulai 1 Juli ini, marketplace berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan atas transaksi pedagang yang masuk dalam ketentuan.
Inge mengatakan pengumuman resmi masih menunggu keputusan Dirjen Pajak. DJP akan menyampaikan kepastian apakah keputusan tersebut sudah terbit atau masih ada perubahan.
“Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak,” terangnya.
DJP menyatakan kesiapan tidak hanya dilakukan dari sisi komunikasi dengan marketplace, tetapi juga dari sarana dan prasarana. Hal yang masih ditunggu adalah penunjukan resmi marketplace sebagai pemungut pajak.
“Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Diskon Biaya Layanan Marketplace Wajib 50 Persen untuk UMK
Omzet Rp500 Juta Dikecualikan
Dalam kebijakan pajak marketplace mulai 1 Juli, pemerintah memberikan pengecualian untuk pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Untuk memperoleh pengecualian, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat itu berisi pernyataan bahwa omzet usaha masih berada di bawah batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Jika dalam tahun berjalan omzet penjual melampaui Rp500 juta, pelaku usaha wajib memperbarui surat pernyataannya. Setelah batas tersebut terlampaui, marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan pajak. Transaksi yang dikecualikan mencakup penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Inge menegaskan pelaksanaan pajak marketplace mulai 1 Juli tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah dan platform e-commerce. Kepatuhan pedagang dalam menyampaikan data omzet secara benar juga menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan.
Menurut DJP, keterbukaan informasi omzet diperlukan agar marketplace dapat menentukan apakah seorang pedagang masuk dalam kategori yang harus dipungut PPh Pasal 22 atau masih berada dalam batas pengecualian.
Terkait petunjuk teknis, Inge menyebut ketentuannya telah tersedia dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun, DJP masih menunggu pengumuman resmi terkait penerbitan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
“Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok,” pungkasnya. (Sol)




