FinanSaya.com – BLT DBHCHT 2026 mulai disalurkan Pemerintah Kota Surabaya bersama PT H.M. Sampoerna Tbk Rungkut 2. Bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau itu diberikan kepada 3.850 penerima di Kota Surabaya.
Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di galeri House of Sampoerna, Jalan Raya Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Selasa, 23 Juni 2026. Penerima bantuan terdiri dari karyawan pabrik rokok, warga miskin, dan warga rentan miskin.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, penerima program BLT DBHCHT 2026 ini terdiri dari 3.505 karyawan pabrik dan 345 warga miskin serta rentan miskin. Penerima dari unsur karyawan merupakan pekerja pabrik rokok yang ber-KTP Surabaya.
“Program BLT ini bersumber dari DBHCHT tahun 2026, penerimanya sebanyak 3.850 orang. Rinciannya, sebanyak 3.505 karyawan pabrik, dan dari masyarakat miskin dan rentan miskin sebanyak 345 orang sehingga totalnya 3.850,” kata Antiek.

BLT DBHCHT 2026 Cair dalam Dua Tahap
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan setiap penerima BLT DBHCHT 2026 mendapat bantuan Rp200 ribu per bulan selama tujuh bulan. Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima setiap orang mencapai Rp1,4 juta.
“Alhamdulillah ada bantuan dari cukai rokok yang insya allah diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan selama tujuh bulan. Jadi satu orang menerima total Rp1,4 juta, tapi kita bagi menjadi dua tahap,” kata Eri.
Tahap pertama program BLT DBHCHT 2026 mencakup periode Maret sampai Juni 2026, sehingga penerima mendapat Rp800 ribu. Tahap kedua akan diberikan untuk periode Juli sampai September 2026 dengan nilai Rp600 ribu.
Eri menjelaskan bantuan ini diberikan kepada warga yang rentan, termasuk pekerja yang berkaitan langsung dengan industri rokok. Ia menyebut sasaran bantuan berada pada kelompok desil satu dan desil dua.
“Ini bagian dari pemerintah dari cukai rokok yang diberikan kepada yang rentan, atau petugas langsung yang melinting rokok atau satpamnya yang membutuhkan dan berhak menerima,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan DBHCHT tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Dalam aturan tersebut, DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
Dana ini dibagikan kepada daerah penghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas dari aktivitas tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Siapkan Agen
Alokasi Turun dari Tahun Sebelumnya
Dalam pernyataannya, Eri menyebut nilai bantuan tahun ini lebih rendah dibanding sebelumnya karena ada penurunan alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah. Menurut dia, Pemkot Surabaya tetap menjalankan BLT DBHCHT 2026 meski saat ini ada pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Ada penurunan dari cukai rokok sehingga yang tadinya kita bisa Rp250 hingga Rp300 ribu kita hanya bisa memberikan Rp200 ribu,” kata Eri.

Ia berharap bantuan tersebut tetap membantu kebutuhan sehari-hari penerima. Menurut Eri, bantuan Rp200 ribu per bulan mungkin tidak besar, tetapi diharapkan tetap terasa manfaatnya bagi warga yang bekerja di bidang rokok.
Dalam kesempatan itu, Eri juga mengapresiasi PT H.M. Sampoerna Tbk yang memfasilitasi penyaluran BLT DBHCHT 2026. Ia menilai perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan rokok di Surabaya yang dekat dengan karyawan.
Eri mengatakan dukungan swasta dan investasi tetap penting bagi ekonomi kota. Menurut dia, pembukaan lapangan kerja oleh perusahaan memberi penghasilan utama bagi warga, sedangkan BLT menjadi penunjang.
Pemkot Surabaya juga menyebut dukungan APBD dan pendapatan asli daerah tetap digunakan untuk membantu warga kurang mampu melalui sejumlah program. Bentuknya antara lain sekolah gratis, beasiswa, perbaikan rumah tidak layak huni, dan layanan kesehatan gratis.
BLT DBHCHT 2026 ini disalurkan dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya dan PT H.M. Sampoerna Tbk. Acara penyaluran turut dihadiri Head of Stakeholder Relation & Sustainability PT H.M. Sampoerna Tbk Romulus Susanto dan Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani. (Sol)




