FinanSaya.com – Diklat jukir Surabaya mulai digelar Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kompetensi petugas parkir. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Petugas Juru Parkir Berkeselamatan ini berlangsung pada 23 sampai 24 Juni 2026 di Aula Garuda Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Program diklat jukir Surabaya tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot dengan Kementerian Perhubungan melalui Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Pada tahap pertama, pelatihan diikuti sekitar 70 petugas parkir dari juru parkir tepi jalan umum dan petugas parkir persil atau pajak parkir.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan diklat ini menjadi langkah awal untuk membangun standar kompetensi profesi bagi petugas parkir di Kota Pahlawan.
“Pada angkatan pertama diklat jukir Surabaya ini diikuti oleh 70 petugas yang ada di Kota Surabaya, baik petugas parkir TJU maupun petugas parkir persil atau pajak parkir,” kata Trio.
Diklat Jukir Surabaya jadi Syarat Profesi
Menurut Trio, diklat jukir Surabaya tersebut dirancang sebagai bagian dari penguatan profesionalisme juru parkir. Ke depan, pelatihan ini akan menjadi salah satu persyaratan bagi petugas parkir sebelum menjalankan profesinya di lapangan.
“Jadi diklat ini merupakan profesi. Jadi diklat yang kami adakan, yang akan kami persyaratkan ketika seorang petugas parkir akan bekerja. Jadi ini semacam profesi,” ujarnya.

Di akhir pelatihan selama dua hari, peserta akan mendapat sertifikat sebagai bukti kompetensi. Sertifikat tersebut dapat digunakan petugas saat bekerja di lapangan.
Materi pelatihan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Trio menegaskan petugas parkir harus mengutamakan pelayanan kepada warga ketika menjalankan tugas.
Selain melayani pengguna jasa parkir, petugas juga harus memahami keselamatan kerja. Menurut Trio, keselamatan tidak hanya diberikan kepada warga yang memarkirkan kendaraan, tetapi juga bagi petugas parkir itu sendiri.
Sertifikat Jadi Bukti Kompetensi Jukir
Diklat jukir Surabaya tahap pertama juga menjadi tindak lanjut aspirasi Paguyuban Juru Parkir Surabaya yang menginginkan adanya pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Trio memastikan program serupa akan kembali digelar untuk menjangkau lebih banyak petugas.
“Berikutnya pasti akan kami adakan. Nanti kami akan koordinasi dengan BKPSDM terkait pelaksanaan dan terkait penganggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur I PPI Madiun Muhamad Nurhadi mengatakan setiap pekerjaan pada prinsipnya merupakan profesi yang membutuhkan keterampilan dan bukti kompetensi. Karena itu, peserta DPM juru parkir akan mendapatkan sertifikat sebagai bagian dari portofolio profesi.
Baca Juga: Tempel Foto Jukir di Rambu Digital, Ini Tujuan Pemkot
Nurhadi juga menyoroti risiko pekerjaan petugas parkir, terutama yang bertugas di tepi jalan umum. Menurut dia, profesi tersebut berkaitan dengan keselamatan petugas, pelanggan, dan pengguna jalan lain.
“Keselamatan bapak sendiri sebagai petugas, keselamatan bagi pelanggan atau orang yang bapak layani yang mempunyai kendaraan. Yang ketiga, pengguna jalan lain,” kata Nurhadi.

Senada dengan Nurhadi, Kanit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Surabaya Ipda Doni Nugroho Dwi Putra mengajak peserta memanfaatkan diklat jukir Surabaya untuk meningkatkan kompetensi. Ia menilai sertifikasi menjadi bukti bahwa petugas parkir memiliki kemampuan dan pengetahuan yang teruji.
Doni juga menyebut juru parkir memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan asli daerah.
“Karena rekan-rekan sebenarnya adalah pejuang PAD dan penyumbang pendapatan daerah,” katanya.
Dengan adanya diklat jukir Surabaya, Pemkot Surabaya berharap kualitas pelayanan parkir meningkat. Sertifikasi juga diharapkan menjadi penanda bahwa juru parkir bekerja lebih profesional, tertib, dan memahami aspek keselamatan di lapangan.
Seperti ditulis pada artikel sebelumnya, PAD parkir Surabaya mulai meningkat setelah Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem parkir digital. Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat pendapatan asli daerah dari retribusi parkir naik sekitar 10 persen sejak digitalisasi berjalan efektif dalam beberapa bulan terakhir.
Trio mengatakan kenaikan tersebut terjadi karena sistem digital membuat pencatatan retribusi lebih transparan. Menurut dia, parkir digital mulai diberlakukan sejak Januari 2026, tetapi pelaksanaannya baru efektif sekitar Maret dan April setelah distribusi ponsel pintar kepada jukir rampung pasca Idulfitri.
“Peningkatan pemasukan parkir setelah digitalisasi sekitar 10 persen. Kenaikan ini ada karena sistem digital membuat pencatatan lebih transparan. Kami akan terus melakukan evaluasi terkait peningkatan pendapatan retribusi ini,” ujar Trio, Sabtu, 13 Juni 2026. (Sol)




