FinanSaya.com – Dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP, Medan, membuat Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan. Penyitaan dilakukan pada 17 sampai 18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.
OJK menyebut penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank atau asset recovery. Aset dari dugaan tindak pidana yang diamankan merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset.
Aset yang disita tersebar di wilayah Sumatera Utara. Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di PT BPRS GP. Bank pembiayaan rakyat syariah tersebut sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025.
Setelah izin usaha bank dicabut atau bank masuk proses likuidasi, pengelolaan data debitur juga dapat membutuhkan penyesuaian. Dalam ketentuan OJK tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan, pengkinian data debitur dari pelapor yang telah dicabut izin usahanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis, antara lain dari Lembaga Penjamin Simpanan, tim likuidasi, atau debitur dengan dokumen pendukung.
Dugaan Tindak Pidana Libatkan Pembiayaan Nominee
Dalam dugaan tindak pidana ini, OJK menyebut terlapor terdiri dari IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir atau end user. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang didalami terjadi pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024.
Para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Modus tersebut disebut dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama.
Dalam edukasi publik OJK mengenai tindak pidana perbankan syariah, pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen kegiatan usaha bank termasuk salah satu bentuk pelanggaran serius.
OJK juga menjelaskan sanksi pidana dalam perkara perbankan syariah dapat bersifat kumulatif, berupa pidana penjara dan pidana denda, bergantung pada ketentuan pasal yang dilanggar.
Total plafon pembiayaan yang terkait dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp15,47 miliar. OJK menduga pembiayaan diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dana dugaan tindak pidana tersebut juga diduga dipakai untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Baca Juga: Izin Usaha Pergadaian Dapat Kelonggaran dari OJK
Aset Disita Untuk Pemulihan Kerugian Bank
Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana kali ini, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sebagian agunan disebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
OJK menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
OJK menyatakan keberhasilan penyitaan aset merupakan hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penegakan hukum, barang bukti, dan pemulihan aset.
Dengan penyitaan 41 aset tersebut, dugaan tindak pidana di BPRS GP memasuki tahap lebih dalam terkait proses asset recovery. OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Langkah itu disebut penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional. Hingga proses hukum berjalan, seluruh keterangan mengenai para pihak tetap ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyidikan OJK. (Sol)




