Izin Usaha Pergadaian Dapat Kelonggaran dari OJK

|

3 Views
Izin Usaha Pergadaian Dapat Kelonggaran dari OJK

FinanSaya.com – Izin usaha pergadaian mendapat penyesuaian kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal ini, OJK memberikan pengecualian terhadap persyaratan tertentu dalam proses perizinan perusahaan pergadaian untuk menyederhanakan tahap awal permohonan izin usaha.

Kebijakan izin usaha pergadaian tersebut berkaitan dengan proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan. Dalam kebijakan ini, OJK memberi pengecualian terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberi waktu tambahan untuk pemenuhan sertifikasi yang relevan dengan jabatan.

Pemenuhan sertifikasi tetap wajib dilakukan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha. Dengan skema ini, perusahaan pergadaian yang sedang mengurus izin tidak langsung terbebani seluruh persyaratan sertifikasi pada tahap awal, tetapi tetap harus memenuhinya dalam batas waktu yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. OJK menyebut penyesuaian ini diberikan untuk mendukung kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri.

Izin Usaha Pergadaian Tetap Selektif

Meski memberi kelonggaran, OJK menegaskan kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Kebijakan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dan akan dinilai dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Artinya, kemudahan dalam izin usaha pergadaian tetap dilakukan secara selektif dan terukur. Perusahaan yang memperoleh kebijakan berbeda tetap wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian waktu pemenuhan sertifikasi hingga satu tahun setelah izin diberikan juga menunjukkan OJK tidak menghapus kewajiban kompetensi. Kewajiban sertifikasi bagi pihak utama tetap berlaku, tetapi diberikan ruang penyesuaian agar proses perizinan tidak terhambat sejak tahap awal.

Kebijakan ini dapat menjadi penting bagi pelaku usaha pergadaian yang sedang masuk tahap legalisasi atau penguatan kelembagaan. Dengan penyederhanaan persyaratan awal untuk izin usaha pergadaian, perusahaan memiliki ruang untuk menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu, lalu memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai jadwal.

OJK Jaga Tata Kelola Industri Pergadaian

Langkah OJK menjadi bagian dari pemberian kebijakan berbeda di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML. Melalui kebijakan tersebut, OJK menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan industri tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain izin usaha pergadaian, kebijakan berbeda di bidang PVML juga mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, penyelenggaraan Buy Now Pay Later, serta pelaporan dalam proses pembubaran perusahaan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Indonesia Dikebut OJK

Namun, untuk sektor pergadaian, poin utamanya terletak pada penyederhanaan syarat awal dalam proses izin usaha pergadaian. OJK memberi ruang transisi agar perusahaan dapat memenuhi sertifikasi yang relevan setelah memperoleh izin, bukan seluruhnya pada tahap awal permohonan.

OJK menyatakan pemberian kebijakan berbeda tetap memperhatikan pelindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan. Hal ini penting karena pergadaian merupakan salah satu sektor jasa keuangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan penguatan tata kelola industri. Pelaku usaha diberi ruang untuk lebih mudah memenuhi proses perizinan, tetapi kewajiban sertifikasi dan standar kepatutan tetap harus dipenuhi.

Tantangan Pergadaian Ilegal

Selain menyederhanakan proses perizinan usaha pergadaian, OJK juga masih menghadapi tantangan dari aktivitas usaha gadai tanpa izin. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebut masih ada 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha ke OJK.

Menurut Agusman, OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal. Langkah yang dilakukan antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha dan penghentian kegiatan usaha.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran situs internet, penutupan akun media sosial, hingga penyerahan laporan informasi kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.

OJK juga menegaskan pengaturan dan pengawasan sektor PVML akan terus diperkuat secara adaptif dan terukur. Penguatan itu diarahkan untuk menjaga pengembangan industri, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya