RUU PFII Disepakati, Lanjut ke Sidang Paripurna

|

6 Views
RUU PFII Disepakati, Lanjut ke Sidang Paripurna

FinanSaya.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII disepakati oleh Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI, untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

RUU PFII disepakati menjadi tahap penting sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna. Pemerintah menilai pembentukan PFII dibutuhkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di ekosistem keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja atau Panja.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII,” ujar Menkeu, saat RUU PFII disepakati.

RUU PFII Disepakati Setelah Pembahasan Panja

Purbaya mengatakan RUU PFII disepakati dan menunjukkan adanya pandangan yang sejalan antara Pemerintah dan DPR. Menurut dia, sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, dan berdaya saing global dibutuhkan untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Pemerintah juga melihat PFII sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan. Selain itu, pembentukan pusat finansial ini diharapkan memperluas sumber pembiayaan dan meningkatkan investasi.

Dalam bahan yang disampaikan, PFII ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga berupaya membangun infrastruktur keuangan yang mampu melayani aktivitas berorientasi global.

Kesepakatan RUU PFII disepakati di tingkat Komisi XI menjadi dasar bagi proses berikutnya, yakni pembicaraan dan pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Jadi Turunan UU P2SK

RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Pasal tersebut mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

Melalui RUU ini, Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu. Wilayah tersebut akan didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional.

Kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha yang berorientasi global. Dengan desain tersebut, PFII diharapkan memiliki daya tarik bagi pelaku usaha dan investor yang membutuhkan ekosistem keuangan khusus.

Fasilitas Pajak dan Penyelesaian Sengketa Diatur

RUU PFII tidak hanya mengatur pembentukan kawasan atau wilayah khusus. Rancangan aturan ini juga memuat aspek kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, fasilitas perpajakan, serta berbagai fasilitas khusus lainnya.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Pemerintah berharap PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas sumber pembiayaan di dalam negeri.

Baca Juga: RUU PFII Mulai Digodok Pemerintah dan DPR RI

Dalam rancangan tersebut, RUU PFII disepakati dan juga diharapkan mendukung pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional. Selain itu, pusat finansial ini dikaitkan dengan pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, dan transformasi industri nasional.

Dengan cakupan tersebut, pembentukan PFII tidak hanya diarahkan pada transaksi keuangan. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari strategi memperkuat pembiayaan ekonomi produktif dan sektor-sektor yang dianggap memiliki nilai tambah jangka panjang.

Menkeu Terima Hasil Pembahasan

Pada akhir pembahasan, Purbaya menyatakan Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII disepakati di tingkat Panja. Pemerintah juga menyepakati rancangan tersebut dibawa ke tahap berikutnya.

“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI,” tegas Menkeu.

Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pembahasan di tingkat Komisi XI telah selesai. Tahap berikutnya berada pada Sidang Paripurna DPR RI sebagai forum pengambilan keputusan tingkat II.

PFII Dibidik Perkuat Investasi

Purbaya menilai sinergi Pemerintah dan DPR menjadi kunci dalam membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

Pemerintah berharap Undang-Undang tentang PFII nantinya dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Dengan status RUU PFI disepakati oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR, rancangan tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia kini menunggu proses Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya