Pemerintah Resmi Bisa Gunakan Aset Kripto Sitaan Tanpa Izin Debitur

|

8 Views

FinanSaya.com – Pemerintah resmi membuka jalan bagi pengambilalihan aset kripto milik debitur yang memiliki utang kepada negara.

Aturan baru ini langsung menjadi perhatian pelaku industri aset digital karena untuk pertama kalinya aset kripto secara jelas masuk dalam skema penguasaan aset negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kripto Kini Masuk Daftar Aset Sitaan

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN dapat menguasai dan memanfaatkan aset milik debitur yang sudah disita negara.

Yang paling menjadi sorotan adalah masuknya aset digital dan kripto dalam daftar aset bergerak yang bisa diambil alih.

Artinya, aset seperti Bitcoin maupun kripto lainnya kini secara resmi diakui sebagai bagian dari harta yang dapat digunakan untuk membantu penyelesaian utang negara.

Tak Perlu Persetujuan Debitur

Melansir isi PMK 23/2026, penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan dari penanggung utang atau debitur.

Hasil dari pemanfaatan aset nantinya digunakan untuk membantu mengurangi kewajiban utang kepada negara.

Dengan aturan ini, aset kripto yang sebelumnya hanya tersimpan kini bisa langsung masuk dalam proses penyelesaian piutang negara.

Pemerintah Mulai Serius Awasi Aset Digital

Masuknya kripto dalam aturan resmi pemerintah menunjukkan aset digital kini semakin dianggap memiliki nilai ekonomi yang nyata.

Selama ini, pembahasan aset sitaan biasanya lebih banyak berkaitan dengan tanah, kendaraan, deposito, atau saham.

Namun kini pemerintah juga mulai memasukkan aset digital seperti kripto ke dalam pengawasan dan mekanisme penyelesaian utang negara. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya