Kredit Ultra Mikro Diminta Turun di Bawah 9 Persen

|

4 Views
Kredit Ultra Mikro Diminta Turun di Bawah 9 Persen

FinanSaya.com – Bunga kredit ultra mikro mendadak jadi sorotan besar.

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk memangkas bunga kredit bagi pelaku usaha ultra mikro hingga di bawah 9 persen.

Masalahnya, bunga yang berlaku saat ini dinilai terlalu berat.

Prabowo menyoroti program PNM Mekaar yang disebut mengenakan bunga hingga 24 persen kepada pelaku usaha kecil dan keluarga prasejahtera. Angka itu dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan bunga kredit yang diterima perusahaan besar.

Bunga Kredit Ultra Mikro Dinilai Terlalu Tinggi

Prabowo menyebut pinjaman kecil justru menanggung beban bunga lebih mahal.

Pinjaman ultra mikro dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta disebut bisa dikenakan bunga sampai 24 persen. Sementara korporasi besar umumnya bisa mendapat bunga sekitar 9 persen dari lembaga keuangan.

Di sinilah masalah keadilan muncul.

Kelompok usaha kecil yang modalnya terbatas justru membayar bunga lebih tinggi. Padahal mereka sering memakai pinjaman untuk kebutuhan usaha harian, seperti menambah stok, membeli bahan baku, atau menjaga arus kas keluarga.

Menurut Prabowo, kondisi itu perlu dikoreksi.

Ia menegaskan bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus turun dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen.

Danantara Diminta Hitung Skema Baru

Untuk menjalankan arahan tersebut, Prabowo meminta Danantara dan sejumlah kementerian terkait merumuskan mekanisme teknis.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan siap menjalankan instruksi presiden. Namun, penurunan bunga tetap perlu dihitung agar penyaluran kredit ultra mikro tidak terganggu.

Kondisi ini penting.

Jika bunga diturunkan terlalu cepat tanpa skema pembiayaan yang jelas, lembaga penyalur bisa menghadapi tekanan operasional. Namun jika tidak diturunkan, pelaku usaha ultra mikro tetap terbebani bunga tinggi.

Pemerintah kini mencoba mencari titik tengah.

Targetnya, bunga bisa lebih ringan, tetapi penyaluran kredit ultra mikro tetap berjalan stabil.

Baca Juga: Utang Pemerintah Melesat, SBN Jadi Penopang Utama

Kemenkeu Buka Peluang Subsidi

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kemungkinan akan ada diskresi keuangan.

Menurutnya, subsidi bisa digeser sebagian dari Kredit Usaha Rakyat atau KUR ke skema kredit ultra mikro tersebut. Pemerintah juga membuka peluang tambahan jika dibutuhkan.

Purbaya memperkirakan bunga bisa ditekan ke sekitar 8 persen, meski perhitungannya masih akan dilakukan bersama Danantara.

Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan murah bagi kelompok super mikro.

Namun, detail teknis masih menjadi kunci.

Pemerintah perlu memastikan siapa yang berhak menerima bunga rendah, berapa plafon pinjaman, bagaimana subsidi dihitung, dan bagaimana risiko gagal bayar dikelola.

Pelaku Usaha Kecil Bisa Lebih Lega

Jika kebijakan ini berjalan, pelaku usaha ultra mikro bisa mendapat ruang napas lebih besar.

Contohnya sederhana.

Seorang pedagang kecil meminjam Rp10 juta untuk modal usaha. Jika bunga tinggi, sebagian keuntungan habis hanya untuk membayar beban kredit. Namun jika bunga turun, sisa keuntungan bisa dipakai untuk menambah stok, memperbaiki usaha, atau memenuhi kebutuhan keluarga.

Kondisi ini bisa membantu keluarga prasejahtera lebih produktif.

Namun, bunga rendah saja tidak cukup.

Pelaku usaha juga tetap membutuhkan pendampingan, pencatatan keuangan sederhana, akses pasar, dan edukasi agar pinjaman tidak habis untuk kebutuhan konsumtif. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya