FinanSaya.com – Pertanyaan soal kenapa pekerja dengan gaji setara UMK atau UMR masih dipotong pajak ternyata masih berkutat di kalangan menengah.
Banyak karyawan merasa gaji mereka sudah pas-pasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi di slip gaji tetap muncul potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21.
Padahal tidak semua pekerja bergaji UMK otomatis terkena pajak.
Ada Batas Gaji yang Tidak Kena Pajak
Secara aturan, pemerintah memang hanya mengenakan pajak kepada pekerja dengan penghasilan tertentu.
Dasarnya mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pajak dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Saat ini, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP untuk pekerja lajang tanpa tanggungan berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Artinya, kalau penghasilan bersih seseorang masih di bawah Rp4,5 juta per bulan, secara umum pekerja tersebut tidak dikenai PPh 21.
Kenapa Masih Ada Potongan?
Masalahnya, di beberapa kota industri besar, nilai UMK sekarang sudah mulai mendekati bahkan melewati batas PTKP tersebut.
Akibatnya, sebagian pekerja formal mulai masuk kategori wajib pajak.
Selain itu, pajak tidak hanya dihitung dari gaji pokok saja.
Komponen seperti tunjangan tetap, bonus tahunan, uang lembur, sampai THR juga ikut dihitung sebagai penghasilan.
Karena itu ada pekerja yang awalnya tidak kena pajak, tetapi saat menerima THR atau bonus akhirnya tetap terkena potongan PPh 21.
Contoh Simpelnya
Misalnya ada pekerja lajang dengan gaji bersih Rp4,8 juta per bulan.
Kalau dikalikan 12 bulan, total penghasilan setahun menjadi sekitar Rp57,6 juta.
Karena angka tersebut sudah melewati batas PTKP Rp54 juta per tahun, maka selisihnya akan masuk kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Nah, bagian penghasilan yang masuk PKP itulah yang dikenakan pajak.
Untuk lapisan awal, tarif pajaknya sebesar 5 persen sesuai Pasal 17 UU PPh.
Ada yang Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Meski begitu, pemerintah juga memiliki beberapa program bantuan pajak untuk pekerja tertentu.
Pada 2026 misalnya, pemerintah melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah atau DTP untuk sektor padat karya tertentu.
Artinya secara administrasi pekerja tetap tercatat kena pajak, tetapi pembayaran pajaknya dibantu negara sehingga gaji yang diterima tetap utuh.
Banyak Pekerja Baru Sadar Sistem Pajak Gaji
Ramainya pembahasan ini membuat banyak pekerja mulai memahami bahwa pajak penghasilan sebenarnya dihitung dari total pendapatan setahun, bukan hanya melihat angka gaji bulanan.
Karena itu, meski gaji terlihat pas-pasan, tambahan THR, bonus, dan tunjangan tetap bisa membuat seseorang mulai masuk kategori wajib pajak. (Sol)




