Kenali Kejahatan Insider Trading Sebelum Mulai Investasi

|

8 Views
Kenali Kejahatan Insider Trading Sebelum Mulai Investasi

FinanSaya.com – Kejahatan Insider trading adalah salah satu kasus paling berbahaya di pasar saham.

Bukan karena selalu terlihat besar dari luar. Justru karena sering terjadi diam-diam, memakai informasi yang belum diketahui publik, lalu menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu sebelum investor lain sempat bereaksi.

Masalahnya, pasar saham hanya bisa berjalan sehat jika semua investor punya kesempatan yang adil.

Ketika ada orang dalam memakai informasi rahasia untuk membeli atau menjual saham lebih dulu, pasar berubah menjadi arena yang timpang. Investor ritel datang dengan data publik, sementara pelaku kejahatan insider trading bergerak dengan informasi tersembunyi.

Di sinilah kepercayaan pasar mulai rusak.

Apa Itu Kejahatan Insider Trading?

Insider trading adalah praktik membeli atau menjual saham berdasarkan informasi material yang belum tersedia untuk publik.

Informasi material adalah informasi penting yang dapat memengaruhi harga saham jika diketahui pasar.

Contohnya, rencana merger, laporan keuangan yang belum dirilis, akuisisi besar, kerugian besar, kontrak strategis, pembagian dividen besar, perubahan direksi, atau kasus hukum serius.

Jika seseorang mengetahui informasi itu karena posisinya di dalam perusahaan, lalu memakainya untuk transaksi saham sebelum informasi diumumkan, maka praktik itu bisa masuk kategori insider trading.

Masalahnya, keuntungan pelaku berasal dari ketidakadilan akses informasi.

Siapa yang Bisa Jadi Pelaku?

Pelaku kejahatan insider trading tidak selalu direktur utama.

Bisa saja komisaris, direksi, karyawan, konsultan, auditor, pengacara, pegawai bank investasi, pihak keluarga, atau orang luar yang menerima bocoran informasi.

Misalnya, seorang karyawan mengetahui perusahaan akan mengumumkan laba besar minggu depan.

Sebelum pengumuman resmi, ia membeli saham perusahaan tersebut. Setelah laporan keluar dan harga saham naik, ia menjual dengan untung besar.

Dari luar, transaksi itu terlihat seperti keputusan investasi biasa.

Namun, sumber keuntungannya berasal dari informasi rahasia yang belum diketahui investor lain.

Kenapa Insider Trading Dilarang?

Insider trading dilarang karena merusak prinsip keadilan pasar.

Pasar saham seharusnya menjadi tempat investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia secara umum. Jika ada pihak tertentu memakai informasi rahasia, maka permainan menjadi tidak seimbang.

Investor kecil menjadi korban paling rentan.

Mereka membeli atau menjual saham tanpa tahu ada informasi besar yang sedang disembunyikan. Sementara pelaku insider trading sudah bergerak lebih dulu.

Kondisi ini membuat pasar terlihat seperti tempat yang hanya menguntungkan orang dalam.

Jika kepercayaan itu hilang, investor bisa enggan masuk pasar modal. Akibatnya, likuiditas menurun, biaya pendanaan perusahaan meningkat, dan kredibilitas bursa ikut terganggu.

Contoh Sederhana Insider Trading

Bayangkan ada perusahaan bernama ABC.

Direksi ABC sudah tahu bahwa perusahaan akan mendapat kontrak besar senilai triliunan rupiah. Informasi itu belum diumumkan ke publik.

Sebelum pengumuman, salah satu orang dekat direksi membeli saham ABC dalam jumlah besar.

Beberapa hari kemudian, kontrak resmi diumumkan. Harga saham ABC melonjak 30 persen. Orang tersebut langsung menjual saham dan mendapatkan keuntungan besar.

Di permukaan, ia terlihat seperti investor yang tepat membaca peluang.

Namun sebenarnya, ia mendapat keuntungan dari informasi yang tidak dimiliki publik.

Itulah masalah utama kejahatan insider trading.

Tidak Semua Transaksi Orang Dalam Ilegal

Meski begitu, penting dipahami bahwa tidak semua transaksi orang dalam otomatis ilegal.

Direksi, komisaris, atau pemegang saham besar bisa saja membeli atau menjual saham perusahaan selama dilakukan sesuai aturan, dilaporkan, dan tidak memakai informasi material yang belum dipublikasikan.

Yang menjadi masalah adalah penggunaan informasi rahasia untuk mencari keuntungan atau menghindari kerugian.

Misalnya, orang dalam tahu laporan keuangan perusahaan akan buruk. Sebelum laporan dirilis, ia menjual sahamnya agar tidak rugi.

Ini juga bisa menjadi kejahatan insider trading.

Jadi, bukan hanya membeli sebelum kabar baik. Menjual sebelum kabar buruk juga bisa menjadi pelanggaran.

Baca Juga: Telkom Mau Borong Saham Sendiri Sekitar Rp1 Triliun

Kenapa Kejahatan Insider Trading Sulit Dibuktikan?

Insider trading sering sulit dibuktikan karena transaksi saham bisa terlihat normal.

Pelaku mungkin memakai rekening orang lain. Bisa memakai keluarga. Bisa menyebarkan informasi lewat percakapan pribadi. Bisa juga melakukan transaksi bertahap agar tidak terlalu mencolok.

Masalahnya, otoritas harus membuktikan hubungan antara transaksi dan informasi rahasia.

Apakah pelaku benar-benar tahu informasi tersebut? Dari siapa ia mendapatkannya? Kapan informasi itu diterima? Apakah transaksi dilakukan karena informasi itu?

Di sinilah penyelidikan kejahatan insider trading sering membutuhkan data transaksi, rekam komunikasi, hubungan antar pihak, waktu transaksi, dan pola perdagangan yang tidak biasa.

Dampaknya ke Investor Ritel

Investor ritel sering menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kejahatan insider trading.

Mereka tidak punya akses ke ruang rapat direksi. Tidak tahu isi negosiasi merger. Tidak tahu laporan keuangan sebelum dirilis. Tidak tahu rencana aksi korporasi sebelum diumumkan.

Mereka hanya membaca keterbukaan informasi, berita, laporan keuangan, dan data pasar.

Ketika ada pelaku insider trading, investor ritel masuk pasar dengan posisi yang lebih lemah.

Contohnya, investor ritel membeli saham karena harga terlihat turun dan tampak murah. Namun orang dalam sudah menjual lebih dulu karena tahu akan ada kabar buruk.

Saat informasi diumumkan, harga jatuh lebih dalam.

Investor ritel pun menanggung kerugian.

Insider Trading Bukan Strategi Cerdas

Sebagian orang mungkin menganggap insider trading sebagai cara pintar mencari cuan.

Padahal, itu bukan strategi investasi. Itu penyalahgunaan informasi.

Investor yang sehat mencari keuntungan lewat analisis, disiplin, riset, dan pengelolaan risiko. Bukan lewat bocoran rahasia yang merugikan pihak lain.

Masalahnya, pasar yang membiarkan kejahatan insider trading akan kehilangan moral.

Orang tidak lagi percaya pada laporan publik. Tidak percaya pada harga saham. Tidak percaya pada keterbukaan informasi.

Jika semua orang merasa pasar hanya dikendalikan orang dalam, maka pasar modal kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pendanaan dan investasi yang adil.

Cara Investor Melindungi Diri

Investor ritel memang tidak bisa mengontrol perilaku orang dalam.

Namun, ada beberapa langkah untuk mengurangi risiko.

Pertama, jangan ikut membeli saham hanya karena “bisikan orang dalam”. Jika seseorang mengaku punya informasi rahasia, itu justru tanda bahaya.

Kedua, perhatikan pergerakan harga dan volume yang tidak wajar.

Jika saham tiba-tiba naik tajam sebelum pengumuman besar, investor perlu berhati-hati. Bisa saja ada informasi yang sudah bocor ke pasar.

Ketiga, jangan mengejar saham yang bergerak liar tanpa alasan jelas.

Harga yang naik cepat memang menggoda. Namun jika tidak ada informasi resmi, risikonya besar.

Keempat, gunakan sumber resmi.

Cek keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, laporan keuangan, prospektus, dan pengumuman resmi emiten.

Kasus Kejahatan Insider Trading di Indonesia

Salah satu contoh kasus kejahatan insider trading yang kerap dirujuk di Indonesia adalah kasus PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN.

Melansir dari detikfinance, pada tahun 2007, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda kepada sembilan karyawan dan mantan karyawan PGN. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp3,178 miliar.

Kasus ini bermula dari penurunan harga saham PGN secara signifikan, dari Rp9.650 pada 11 Januari 2006 menjadi Rp7.400 per lembar saham pada 12 Januari 2007. Penurunan tersebut berkaitan dengan informasi penurunan volume gas yang dialirkan PGN, dari sebelumnya 150 mmscfd menjadi 50 mmscfd.

Dalam kasus tersebut, sejumlah orang dalam dinilai melakukan transaksi saham dengan mempertimbangkan akses mereka terhadap informasi internal perusahaan.

Artinya, transaksi dilakukan ketika informasi penting belum sepenuhnya diketahui oleh investor publik.

Selain kasus PGN, contoh lain yang pernah menjadi perhatian adalah kasus saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Salah satu artikel dari Indo Premier melaporkan bahwa kasus ini melibatkan Rajiv Louis, mantan pejabat UBS Group. Ia disebut membeli saham Bank Danamon setelah memperoleh informasi non-publik terkait rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd.

Transaksi itu disebut dilakukan melalui rekening istrinya di Singapura. Otoritas Singapura atau Monetary Authority of Singapore/MAS kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada Rajiv Louis. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya