ETF Emas Perdana Resmi Melantai di BEI

|

5 Views
ETF Emas Perdana Resmi Melantai di BEI

FinanSaya.com – PT Bursa Efek Indonesia resmi mencatat lima produk ETF emas perdana di pasar modal Indonesia. Peluncuran dilakukan di Main Hall BEI pada Senin (10/8), bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.

Produk ETF emas baru ini diluncurkan BEI bersama Self-Regulatory Organization lainnya, yaitu Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peluncuran juga melibatkan pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan.

Kehadiran lima produk tersebut menjadi tonggak baru bagi instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia. Investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui produk yang diperdagangkan di Bursa.

Lima ETF Emas Resmi Dicatat

Lima produk yang dicatatkan seluruhnya merupakan reksa dana syariah berbasis emas.

Produk pertama dari ETF emas adalah Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD, diterbitkan oleh PT Indo Premier Investment Management.

Produk kedua adalah Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas dengan kode XTRA, diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management.

Produk ketiga adalah Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas dengan kode XMES, diterbitkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.

Produk keempat adalah Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES, diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi.

Produk kelima adalah Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold dengan kode XSGO, diterbitkan oleh PT Syailendra Capital.

Dengan pencatatan ini, investor memiliki pilihan produk ETF emas dari lima manajer investasi berbeda.

Investor Bisa Beli Lewat Sekuritas

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Aset yang mendasari produk ini berupa emas.

Produk yang tercatat di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas. Emas yang menjadi aset dasar memiliki tingkat kemurnian minimum 99,5 persen tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen tersertifikasi SNI 8080:2020.

Bagi investor, produk ini memberi alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

Unit penyertaan ETF Emas dapat dibeli dan dijual melalui perusahaan sekuritas. Mekanismenya sama seperti transaksi ETF pada umumnya di Bursa.

Dengan model tersebut, investor yang sudah memiliki rekening efek dapat mengakses instrumen berbasis emas melalui sistem perdagangan pasar modal.

BEI Sebut Tonggak Pasar Modal

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi langkah penting untuk memperluas pilihan produk investasi.

Menurutnya, produk tersebut juga memperkuat konektivitas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.”

Pernyataan itu menegaskan bahwa ETF emas tidak hanya diposisikan sebagai produk investasi baru. BEI juga melihatnya sebagai bagian dari pengembangan ekosistem emas yang lebih terhubung dengan pasar modal.

Pegadaian Jadi Penyedia dan Penyimpan Emas

Peluncuran lima produk perdana ini melibatkan sejumlah pihak dalam ekosistem ETF Emas.

PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai bank kustodian.

Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi dealer partisipan.

Baca Juga: ETF Bitcoin Spot BlackRock Catat Outflow Jumbo

PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia dan penyimpan emas. Peran ini penting karena produk ETF berbasis emas membutuhkan dukungan aset dasar dan sistem penyimpanan yang jelas.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ETF Emas tidak hanya bergantung pada manajer investasi. Ada bank kustodian, dealer partisipan, penyedia emas, penyimpan emas, BEI, KPEI, KSEI, dan OJK dalam ekosistemnya.

Regulasi ETF Emas Sudah Disiapkan

Dari sisi regulasi, peluncuran produk ini didukung oleh POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI juga menerbitkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa.

Selain itu, ada Peraturan Nomor II-C tentang perdagangan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang diperdagangkan di Bursa, serta Peraturan Nomor III-L tentang Dealer Partisipan ETF.

Pengembangan ETF Emas juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund Syariah Emas.

Kerangka tersebut memperluas pilihan bagi investor yang memiliki preferensi terhadap produk investasi syariah.

BEI Beri Insentif Pencatatan

Untuk mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas.

Insentif tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

BEI berharap pembebasan biaya ini dapat meningkatkan efisiensi manajer investasi dalam proses penerbitan ETF Emas di pasar modal Indonesia.

Melalui peluncuran ini, BEI menargetkan pengembangan produk berbasis emas dapat berkontribusi terhadap pendalaman pasar modal, peningkatan variasi instrumen investasi, perluasan basis investor, dan penguatan ekosistem bullion Indonesia.

Pada pencatatan perdana ETF emas di BEI, lima produk yang melantai adalah XGLD, XTRA, XMES, XDES, dan XSGO. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya