Tokopedia Buka Pengajuan Pembebasan PPh, Berikut Caranya

|

3 Views
Tokopedia Buka Pengajuan Pembebasan PPh, Berikut Caranya

FinanSaya.com – Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan PPh bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026. Fasilitas ini disiapkan menjelang penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace.

Berdasarkan keterangan resmi Tokopedia, fasilitas tersebut dapat diajukan oleh penjual perorangan dengan omzet tertentu. Penjual berbentuk badan usaha juga dapat mengajukan pembebasan apabila sudah memiliki dokumen Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh Pasal 22.

Dalam pernyataan melalui laman resmi Tokopedia, mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka.

Pengajuan Pembebasan PPh untuk Seller Perorangan

Tokopedia menjelaskan, penjual perorangan termasuk pedagang usaha perseorangan dapat mengajukan pembebasan pemotongan pajak. Syaratnya, total penjualan barang atau jasa dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta.

Untuk pengajuan pembebasan PPh tersebut, penjual dapat masuk ke Seller Center. Setelah itu, penjual memilih menu Finance, lalu Tax Exemption.

Dokumen yang perlu diunggah untuk pengajuan pembebasan PPh adalah surat pernyataan omzet pada bagian Statement Letter. Tokopedia mensyaratkan dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Dengan skema tersebut, seller perorangan yang masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta dapat menyiapkan dokumen lebih awal sebelum pemungutan PPh Pasal 22 marketplace berlaku.

Sebagai contoh sederhana, jika nilai penjualan yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp2 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp10.000. Dengan demikian, nilai yang diterima seller berkurang sebesar pungutan tersebut, di luar biaya layanan platform dan potongan lainnya.

Badan Usaha Bisa Unggah SKB PPh

Selain seller perorangan, penjual berbentuk badan usaha juga dapat mengajukan pembebasan pajak. Syaratnya, badan usaha tersebut sudah memiliki SKB PPh Pasal 22.

Dokumen SKB dapat diunggah melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman yang sama di Seller Center. Dengan unggahan dokumen tersebut, Tokopedia dapat mencatat status pengajuan pembebasan PPh penjual sebelum pemotongan mulai berjalan.

Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pengajuan pembebasan PPh di platform marketplace. Tokopedia meminta penjual yang memenuhi syarat segera mengunggah dokumen agar data perpajakan mereka tercatat sesuai ketentuan.

PPh Marketplace Berlaku Mulai Agustus

Tokopedia menyebut kebijakan ini berkaitan dengan persiapan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemotongan pajak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat penunjukan resmi kepada platform marketplace pada Juli 2026.

Baca Juga: Pajak Marketplace Mulai 1 Juli, DJP Tunggu Kepdirjen

Sebelum kebijakan berjalan, Tokopedia mengimbau seluruh penjual memperbarui informasi perpajakan. Data yang perlu diperiksa meliputi status Pengusaha Kena Pajak atau PKP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta alamat penagihan.

Pembaruan data dilakukan melalui halaman informasi pajak di Seller Center. Data tersebut akan menjadi dasar administrasi pemungutan dan penerbitan bukti pemotongan pajak.

Pajak Disetor Setiap Bulan

Tokopedia menjelaskan dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan. Marketplace juga akan menerbitkan dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22.

Dokumen tersebut memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak yang dipotong dari penjualan.

Jika terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana, pajak yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan kepada penjual. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang mengalami refund setelah pemotongan dilakukan.

Meski pajak telah dipungut melalui marketplace, seller tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Bukti pungut yang diterbitkan melalui transaksi marketplace dapat digunakan sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh Final.

Dengan aturan tersebut, penjual perlu memastikan data pajak dan dokumen pembebasan sudah sesuai sebelum 1 Agustus 2026. Tokopedia membuka pengajuan pembebasan PPh mulai 13 Juli 2026 melalui Seller Center, menu Finance, Tax Exemption.

Kendati demikian, Tokopedia bukan satu-satunya marketplace yang ditunjuk. DJP pada 1 Juli 2026 menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, PT Shopee International Indonesia dan PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya