FinanSaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memperketat penertiban area perparkiran di wilayah Kota Pahlawan. Langkah ini menyasar lokasi parkir yang belum memiliki izin resmi maupun yang menolak menerapkan transaksi digital.
Penertiban area perparkiran tersebut dilakukan untuk menciptakan pengelolaan parkir yang aman, tertib, dan akuntabel. Pemkot Surabaya juga menempatkan digitalisasi parkir sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah secara transparan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, Pemkot akan menutup penyelenggara parkir yang tidak memenuhi ketentuan.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari, Jumat (10/7/2026).
Area Perparkiran Wajib Tertib Izin
Rachmad menjelaskan, pengelolaan area perparkiran di Surabaya berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Selain izin, Pemkot Surabaya juga mewajibkan digitalisasi pajak parkir. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” jelas Basari.
Dengan sistem digital, transaksi parkir dapat tercatat lebih jelas. Pemkot menilai pencatatan tersebut penting agar pajak parkir yang dipungut dari konsumen tidak hilang dari sistem penerimaan daerah.
Bapenda Catat 3016 Wajib Pajak Parkir
Berdasarkan data Bapenda Surabaya, terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Dari jumlah tersebut, 82 persen disebut sudah menerapkan kebijakan transaksi nontunai.
Meski demikian, Pemkot masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital. Beberapa lokasi juga disebut beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
Temuan area perparkiran tersebut diperoleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda Surabaya, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran camat dan lurah setempat.
Dalam skema pajak parkir, Rachmad menyebut pembagian hasil sebenarnya menguntungkan pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen menjadi PAD Pemkot Surabaya.
Satu Lokasi Parkir Ditutup Total
Penertiban area perparkiran dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot meminta Satpol PP mengambil tindakan di 63 lokasi usaha parkir.
Salah satu lokasi yang disegel berada di kawasan pusat kota, yakni area parkir di sebelah salah satu restoran di Jalan Tunjungan pada akhir pekan lalu. Menurut Rachmad, lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem nontunai.
“Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem non-tunai,” imbuhnya.
Baca Juga: Gerakan Pasar Murah di Kedung Cowek Libatkan UMKM
Dari operasi awal di 63 titik, sebanyak 62 pelaku usaha disebut langsung beritikad baik. Mereka mengurus perizinan dan mulai mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir.
Namun, satu pelaku usaha tetap ditutup total operasional parkirnya karena tidak mengikuti ketentuan. Pemkot menegaskan tindakan serupa dapat dilakukan pada lokasi lain yang masih membandel.
Parkir Digital dan Tax Server Dikawal
Rachmad mengatakan pengurusan izin parkir di Surabaya kini lebih mudah dan cepat. Karena itu, Pemkot menilai tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindari perizinan maupun digitalisasi.
Pemkot Surabaya juga akan terus menyisir lokasi parkir secara dinamis. Sasaran penertiban meliputi tempat parkir tepi jalan umum maupun parkir mandiri di persil, seperti perkantoran, restoran, dan pertokoan.
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” pungkasnya.
Dengan penertiban tersebut, Pemkot Surabaya menargetkan area perparkiran yang belum tertib izin dan belum digital dapat segera masuk sistem resmi. Pada tahap awal, 63 lokasi sudah disasar, 62 pelaku usaha mulai mengurus izin, dan satu operasional parkir ditutup total. (Sol)




