RUU PFII Mulai Digodok Pemerintah dan DPR RI

|

5 Views
RUU PFII Mulai Digodok Pemerintah dan DPR RI

FinanSaya.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai membahas RUU PFII atau Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pembahasan ini diarahkan untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pemerintah terkait rancangan tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).

RUU PFII ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Pemerintah menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Kawasan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tengah perubahan ekonomi global.

RUU PFII Masuk Agenda DPR

Purbaya mengatakan pembentukan RUU PFII menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Agenda ini juga dikaitkan dengan program Asta Cita.

Menurut pemerintah, pusat keuangan internasional diperlukan agar Indonesia dapat menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. RUU PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Menkeu.

Purbaya menyebut Indonesia memiliki modal besar untuk mengambil peran lebih kuat dalam ekosistem keuangan global. Modal itu mencakup ukuran ekonomi nasional, luas pasar domestik, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, dan prospek pertumbuhan jangka panjang.

PFII Dirancang Punya Kekhususan

Pemerintah menilai Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat keuangan global lain.

Karena itu, dalam RUU PFII diusulkan pembentukan wilayah dengan kekhususan tertentu. Kekhususan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Kelembagaan itu dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Meski memiliki kekhususan, pemerintah menyebut koordinasi dengan pemerintah tetap dijaga. Pengaturan tersebut dibuat agar penyelenggaraan kawasan PFII dapat berjalan efektif tanpa melepaskan kepentingan nasional.

Kemudahan Berusaha Masuk RUU

Selain membuka ruang bagi produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur kemudahan berusaha. Pemerintah menilai fasilitas tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

Kemudahan yang diusulkan meliputi bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta insentif yang dirancang secara terukur. Fasilitas ini diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Baca Juga: Apa Itu CLARITY Act dan Dampaknya bagi Kripto?

Dalam aspek hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Pengadilan ini diberi kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan PFII.

Kewenangan tersebut juga mencakup sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan PFII. Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Pemerintah Tekankan Kedaulatan Hukum

RUU PFII ini juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi atau penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efisiensi serta kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.

Purbaya menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Menurut pemerintah, pengaturan tersebut justru diarahkan untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global.

Penyusunan ketentuan terkait aspek hukum juga disebut telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah meyakini pembentukan PFII dapat memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Dampak yang diharapkan meliputi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” pungkas Menkeu. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya