FinanSaya.com – Pengguna Strava berbayar di Indonesia perlu mencermati potensi tambahan pajak pada tagihan langganan. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menunjuk Strava, Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE pada Mei 2026.
Penunjukan Strava tidak berarti seluruh pengguna aplikasi olahraga itu otomatis dikenai pajak. PPN PMSE berlaku atas transaksi layanan digital berbayar yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Dengan ketentuan tersebut, dampak paling langsung berpotensi dirasakan pengguna strava berbayar atau memiliki akses untuk fitur premium. Pengguna gratis yang hanya memakai Strava untuk merekam aktivitas lari, bersepeda, atau olahraga lain tidak menjadi sasaran langsung dari pemungutan atas transaksi berbayar.
Pengguna Strava Berbayar Masuk Cakupan
DJP menambah tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE pada Mei 2026. Selain Strava, Inc., entitas lain yang ditunjuk adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Entitas tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, kecerdasan artifisial, hingga perangkat pendukung produktivitas. Masuknya Strava dan pengguna strava berbayar menunjukkan cakupan pajak ekonomi digital tidak hanya menjangkau layanan streaming, aplikasi belanja, atau perangkat lunak kerja.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 pelaku PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Total setoran PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun
Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun. Penerimaan lain berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun, pajak fintech Rp4,98 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,26 triliun.
Bagi pengguna Strava berbayar, ketentuan ini berarti tagihan langganan bisa mencantumkan komponen pajak jika transaksi memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Strava dalam laman bantuannya menjelaskan bahwa pajak penjualan, bila berlaku, akan dicantumkan terpisah pada invoice.
Strava juga menyebut tarif pajak dapat berbeda menurut negara, wilayah, atau kota. Pajak tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku saat tagihan langganan dikenakan.
Baca Juga: Pajak Marketplace Mulai 1 Juli, DJP Tunggu Kepdirjen
Tarif Efektif Sekitar 11 Persen
PPN PMSE berlaku sejak 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui sistem elektronik. Pajak ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk.
Pelaku usaha digital dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah akses dari Indonesia. Kriterianya adalah transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Kriteria lain adalah jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. Jika memenuhi syarat tersebut dan ditunjuk DJP, pelaku PMSE wajib menjalankan pemungutan PPN.
DJP menyebut PPN yang wajib dipungut adalah 12 persen dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran. Dengan skema itu, pengguna Strava berbayar dikenai tarif efektif yang umum dipahami konsumen menjadi sekitar 11 persen dari nilai transaksi sebelum PPN.
Bukti Pajak Bisa Ada di Invoice
Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pemungutan, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Dokumen itu menjadi bukti bahwa pajak atas transaksi digital telah dipungut dari konsumen.
Bagi pengguna Strava berbayar, komponen pajak dapat muncul sebagai bagian terpisah dalam invoice atau bukti pembayaran, mengikuti sistem penagihan yang digunakan Strava. Karena itu, pelanggan premium perlu memeriksa rincian tagihan saat masa berlangganan diperpanjang.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE memperlihatkan perluasan pengawasan pajak digital ke layanan berbasis aplikasi kebugaran. Dengan perkembangan ini, pengguna Strava berbayar menjadi bagian dari konsumen layanan digital yang transaksinya masuk dalam cakupan pemungutan pajak di Indonesia. (Sol)




