Airlangga: PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

|

2 Views
Airlangga: PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

FinanSaya.com – Angin segar datang untuk para penulis di Indonesia. Pemerintah menetapkan PPh final untuk penulis sebesar 1,5 persen. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang disebut mencapai 15 persen.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri lainnya.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Berupa PPh final 1,5 persen,” ujar Airlangga, di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Tarif Pajak Penulis Jadi Lebih Ringan

PPh final untuk penulis ini menjadi kabar membahagiakan bagi para kuli tinta.

Selama ini, isu pajak kerap menjadi salah satu pembahasan sensitif bagi penulis, terutama mereka yang memperoleh penghasilan dari royalti buku, karya tulis, naskah, atau aktivitas kreatif lain di sektor penerbitan.

Dengan adanya PPh final untuk penulis, beban administrasi dan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana.

Tarif 1,5 persen juga memberi ruang lebih lega bagi penulis yang pendapatannya tidak selalu stabil setiap bulan.

Berbeda dengan pekerja bergaji tetap, penghasilan penulis sering datang tidak merata. Ada bulan ketika royalti masuk besar, tetapi ada juga periode ketika pendapatan sangat kecil atau bahkan tidak ada.

Dukungan untuk Industri Kreatif

Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri kreatif tanah air.

Subsektor penerbitan punya peran penting dalam ekosistem pengetahuan, pendidikan, literasi, hiburan, hingga ekonomi kreatif. Buku, naskah, karya sastra, dan konten tertulis menjadi bahan baku banyak industri lain.

Keputusan menerapkan PPh final untuk penulis bisa dilihat sebagai upaya membuat ekosistem penerbitan lebih sehat.

Penulis adalah salah satu bagian paling awal dalam rantai industri buku. Tanpa penulis, tidak ada naskah. Tanpa naskah, penerbit, editor, desainer, distributor, toko buku, percetakan, hingga platform digital juga kehilangan bahan utama.

Keringanan pajak seperti ini bisa membantu menjaga produktivitas penulis.

PPh Final untuk Penulis dari 15 Persen ke 1,5 Persen

Perubahan tarif dari 15 persen menjadi 1,5 persen terasa sangat besar.

Jika sebelumnya seorang penulis menerima penghasilan bruto tertentu lalu dikenakan tarif lebih tinggi, kini PPh final untuk penulis membuat beban pajak menjadi lebih ringan dan lebih mudah dihitung.

Contohnya, seorang penulis menerima royalti Rp10 juta.

Dengan tarif 1,5 persen, pajak yang dikenakan menjadi:

1,5 persen x Rp10.000.000 = Rp150.000

Jika dibandingkan dengan tarif 15 persen, bebannya akan jauh berbeda:

15 persen x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

Selisihnya mencapai Rp1.350.000.

Bagi penulis, angka ini bisa berarti banyak. Bisa dipakai untuk riset, membeli buku referensi, biaya internet, perangkat kerja, transportasi, atau waktu tambahan untuk menyelesaikan karya baru.

Mengapa Final Lebih Sederhana?

Istilah final berarti pajak tersebut selesai dipungut pada objek penghasilan tertentu sesuai ketentuan.

Dengan PPh final untuk penulis, mekanisme pajak diharapkan menjadi lebih sederhana bagi pelaku kreatif. Penulis tidak perlu merasa sistem perpajakan terlalu rumit untuk dipahami.

Kesederhanaan ini penting karena banyak penulis bekerja secara mandiri.

Tidak semua punya staf administrasi, konsultan pajak, atau sistem pembukuan profesional. Banyak penulis mengurus sendiri kontrak, royalti, promosi, riset, hingga laporan keuangan.

Jika aturan pajak lebih mudah dipahami, kepatuhan juga berpeluang meningkat.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Diperpanjang Dua Bulan

Dampaknya ke Penerbitan

Subsektor penerbitan bisa ikut merasakan dampak positif.

Ketika beban penulis lebih ringan, daya tarik profesi menulis bisa meningkat. Penulis yang selama ini ragu menerbitkan karya atau masuk jalur profesional mungkin punya dorongan tambahan.

PPh final untuk penulis juga bisa memberi sinyal bahwa karya tulis dipandang sebagai bagian penting dari ekonomi kreatif.

Selama ini, pembahasan ekonomi kreatif sering lebih menonjolkan film, musik, gim, fesyen, dan konten digital. Padahal penerbitan adalah fondasi besar bagi literasi dan produksi gagasan.

Buku bisa menjadi sumber skenario film. Tulisan bisa menjadi bahan pendidikan. Naskah bisa diadaptasi menjadi konten audio, serial, komik, atau produk digital lain.

Penulis Tetap Perlu Rapi Kelola Penghasilan

Tarif yang lebih ringan bukan berarti penulis bisa mengabaikan pengelolaan keuangan.

Penghasilan dari menulis tetap perlu dicatat. Royalti, honor menulis, pembayaran naskah, pendapatan dari seminar, kelas menulis, atau lisensi karya sebaiknya dipisahkan dengan jelas.

Dengan adanya PPh final untuk penulis, pencatatan justru menjadi lebih penting agar penulis tahu berapa pendapatan bersih yang benar-benar diterima.

Banyak penulis menghadapi masalah arus kas karena pendapatan tidak rutin.

Royalti bisa masuk per semester atau sesuai periode laporan penerbit. Honor proyek bisa datang setelah naskah selesai. Jika tidak diatur, pendapatan besar sesaat bisa cepat habis sebelum pemasukan berikutnya datang.

Jangan Lupakan Kontrak Royalti

Selain pajak, penulis tetap perlu memperhatikan kontrak.

Besaran royalti, waktu pembayaran, laporan penjualan, hak cipta, hak terjemahan, hak adaptasi, dan penggunaan karya di platform digital perlu dibaca dengan teliti.

PPh final untuk penulis membantu dari sisi pajak, tetapi perlindungan ekonomi penulis juga bergantung pada kontrak yang adil.

Penulis perlu tahu apakah royalti dihitung dari harga jual, harga bersih, atau skema lain. Perbedaan dasar perhitungan bisa membuat pendapatan akhir sangat berbeda.

Jika karya laris, detail kontrak menjadi semakin penting. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya