FinanSaya.com – Pada April 2026 lalu, pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lewat Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjol.
Namun, baru-baru ini pihak OJK kembali mengungkap masih ada indikasi entitas lain yang memakai modus serupa. Mereka menawarkan jasa pelunasan utang pinjol dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan indikasi jasa pelunasan utang pinjol tersebut ditemukan melalui patroli siber dan informasi dari Satgas PASTI di daerah.
Menurut Dicky, ada entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya kepada masyarakat. Mereka juga mengklaim telah terdaftar di OJK.
Sebagaimana diketahui, klaim seperti ini adalah tindakan ngawur.
Sebab nama OJK bisa dipakai untuk membangun kepercayaan palsu. Masyarakat yang tidak mengecek legalitas bisa merasa aman, lalu membayar biaya atau menyerahkan data pribadi.
Padahal, belum tentu pihak tersebut benar-benar berizin atau memiliki kewenangan menyelesaikan utang.
Sasar Orang yang Terdesak
Modus jasa pelunasan utang pinjol biasanya menyasar orang yang sedang panik.
Korban merasa tidak punya pilihan. Cicilan macet. Penagih terus menghubungi. Nama baik terganggu. Keluarga mulai tahu. Dalam kondisi seperti itu, tawaran “kami bantu selesaikan utang” bisa sangat menggoda.
Akan tetapi, banyak tawaran dari modus pelunasan utang pinjol seperti ini meminta uang di muka.
Ada yang menyebutnya biaya administrasi, biaya negosiasi, biaya pendampingan, atau biaya pengurusan. Setelah dibayar, hasilnya belum tentu jelas.
Lebih buruk lagi, korban bisa diminta menyerahkan data sensitif.
Misalnya KTP, nomor telepon, data akun pinjol, bukti transaksi, nomor rekening, hingga informasi pribadi lain.
Jika data ini disalahgunakan, masalah korban bisa menjadi lebih besar.
Kasus Pelunasan Utang Pinjol Malahayati
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya.
Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa pelunasan utang pinjol dan persoalan keuangan lain kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, entitas tersebut diduga meminta sejumlah biaya kepada korban dengan klaim dapat membantu menyelesaikan persoalan utang maupun pinjaman daring.
Kasus ini menjadi alarm penting.
Orang yang punya masalah utang memang membutuhkan bantuan. Namun bantuan yang salah bisa membuat mereka kehilangan uang tambahan.
Jangan Mudah Percaya Klaim Terdaftar OJK
Salah satu trik yang sering dipakai entitas mencurigakan adalah mencatut nama OJK.
Mereka bisa menulis “terdaftar”, “diawasi”, “bermitra”, atau “resmi” untuk meyakinkan calon korban.
Namun klaim seperti ini wajib dicek, salah satunya dari modus pelunasan utang pinjol.
Dicky menegaskan masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.
Baca Juga: Apa Itu Romance Scam? Modus Cinta Penguras Rekening
Biaya di Muka Harus Jadi Sinyal Bahaya
Salah satu tanda yang perlu dicurigai dari modus pelunasan utang pinjol ini adalah permintaan biaya di muka.
Apalagi jika pihak tersebut menjanjikan hasil pasti, seperti utang langsung lunas, tagihan diputihkan, bunga dihapus, atau penagihan berhenti total.
Dalam praktik keuangan, penyelesaian utang pinjol biasanya membutuhkan komunikasi dengan kreditur, negosiasi resmi, dan persetujuan yang jelas.
Tidak ada jaminan semua utang bisa hilang begitu saja.
Jika ada pihak yang meminta pembayaran lebih dulu tanpa kontrak jelas, tanpa izin resmi, dan tanpa mekanisme transparan, masyarakat perlu waspada.
Di sinilah korban pinjol sering terjebak dua kali.
Pertama, terjebak utang. Kedua, terjebak biaya jasa yang tidak jelas.
Risiko Data Pribadi Lebih Serius
Selain kehilangan uang, korban juga berisiko kehilangan kendali atas data pribadi.
Data seperti KTP, nomor rekening, kontak keluarga, slip gaji, dan informasi akun bisa disalahgunakan.
Bisa untuk penipuan baru. Bisa untuk membuka akun lain. Bisa untuk menekan korban. Bisa juga dijual ke pihak lain.
Karena itu, jangan pernah menyerahkan data pribadi ke pihak yang legalitasnya belum jelas.
Apalagi jika komunikasi hanya lewat media sosial, pesan singkat, atau nomor pribadi tanpa kantor resmi dan identitas perusahaan yang bisa diverifikasi.
Masalah utang memang berat.
Namun menyerahkan data ke pihak salah bisa membuat masalah berubah menjadi ancaman keamanan pribadi.
Jangan Panik, Tapi Jangan Naif
OJK saat ini masih mendalami informasi terkait indikasi entitas lain dengan modus serupa Malahayati.
Masyarakat perlu lebih hati-hati.
Tawaran jasa pelunasan utang pinjol mungkin terdengar membantu. Namun jika meminta biaya di muka, mencatut nama OJK, menjanjikan hasil pasti, dan meminta data pribadi, risikonya sangat besar.
Utang memang bisa membuat orang merasa terdesak.
Namun keputusan dalam kondisi panik sering kali menjadi pintu masuk penipuan baru. (Sol)




