FinanSaya.com – Harga emas Antam kembali bergerak naik pada awal pekan.
Pada perdagangan Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.21 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.803.000. Angka ini naik Rp30.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.773.000 per gram.
Kenaikan ini membuat emas Antam kembali menembus level psikologis Rp2,8 juta per gram.
Mengutip data Logam Mulia Antam, harga emas Antam 1 gram pada 25 Mei 2026 berada di Rp2.803.000, sementara harga buyback ikut naik ke Rp2.612.000 per gram.
Buyback Emas Antam Ikut Naik
Harga emas antam untuk beli kembali atau buyback juga menguat.
Pada perdagangan hari ini, buyback berada di level Rp2.612.000 per gram. Angka ini naik Rp35.000 dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.577.000 per gram.
Sekilas, ini terlihat positif.
Harga jual naik. Harga buyback juga naik. Artinya, pasar emas batangan masih menunjukkan penguatan pada awal pekan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah jarak antara harga beli dan harga jual kembali. Selisih harga jual emas Antam dan buyback hari ini mencapai Rp191.000 per gram.
Jangan melihat ketika harga emas Antam naik, lalu merasa pembelian hari ini pasti langsung menguntungkan. Padahal jika membeli di harga Rp2.803.000 lalu menjual kembali pada hari yang sama di harga buyback Rp2.612.000, posisi masih rugi dari sisi spread.
Emas Bukan untuk Trading Harian
Emas batangan lebih cocok dipakai sebagai penyimpan nilai dalam jangka menengah hingga panjang.
Bukan untuk jual beli harian.
Penyebabnya sederhana, yakni adanya selisih antara harga jual dan harga buyback. Selama kenaikan harga belum melewati selisih tersebut, investor belum benar-benar menikmati keuntungan jika menjual kembali.
Contohnya, seseorang membeli 1 gram emas Antam hari ini di harga Rp2.803.000.
Jika langsung dijual kembali dengan harga buyback Rp2.612.000, maka selisihnya:
Rp2.803.000 – Rp2.612.000 = Rp191.000
Artinya, harga emas Antam harus naik lebih dari Rp191.000 per gram dari posisi beli agar investor mulai berada di area untung, belum termasuk faktor pajak dan biaya lain jika ada.
Ini membuat emas kurang ideal untuk transaksi cepat.
Emas lebih masuk akal untuk tujuan dana lindung nilai, diversifikasi aset, atau simpanan jangka panjang.
Baca Juga: Punya Gaji Rp3 Juta, Sebaiknya Beli Emas atau Perak?
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Untuk pecahan kecil, harga emas Antam ukuran 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.451.500.
Ukuran 2 gram dijual Rp5.546.000.
Ukuran 5 gram berada di Rp13.790.000.
Sementara ukuran 10 gram dibanderol Rp27.525.000.
Untuk pecahan lebih besar, emas Antam ukuran 100 gram berada di level Rp274.512.000. Adapun ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dijual Rp2.743.600.000.
Dari sini terlihat bahwa makin besar pecahan, harga per gram biasanya bisa lebih efisien dibanding pecahan kecil.
Namun, pecahan besar juga membutuhkan modal lebih besar dan tidak sefleksibel pecahan kecil saat ingin dijual sebagian.
Pajak Emas Perlu Dihitung
Harga emas Antam yang tercantum belum boleh dibaca secara mentah tanpa memahami pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas.
Selain pembelian, transaksi buyback juga bisa terkena pajak.
Dalam artikel edukasi DJP yang sama, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, serta dipotong langsung dari total nilai buyback.
Masalahnya, pajak ini bisa memengaruhi hasil akhir.
Terutama bagi investor yang menjual emas dalam jumlah besar atau sering melakukan transaksi.
Simulasi Buyback Harga Emas Antam
Misalnya seseorang menjual kembali 5 gram emas Antam dengan harga buyback hari ini Rp2.612.000 per gram.
Nilai kotor buyback:
5 gram x Rp2.612.000 = Rp13.060.000
Karena transaksi di atas Rp10 juta, maka terkena PPh Pasal 22 buyback.
Jika pemilik punya NPWP, pajaknya:
1,5 persen x Rp13.060.000 = Rp195.900
Dana bersih yang diterima:
Rp13.060.000 – Rp195.900 = Rp12.864.100
Jika tidak punya NPWP, pajaknya:
3 persen x Rp13.060.000 = Rp391.800
Dana bersih yang diterima:
Rp13.060.000 – Rp391.800 = Rp12.668.200. (Sol)




