FinanSaya.com – Bank Indonesia memberi sinyal baru untuk perbankan. Mulai 1 Juli 2026, BI memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi yang dapat diperhitungkan oleh bank.
Seringkali sebagian orang menganggap bahwa intermediasi perbankan hanya sebagai kredit.
Padahal, dukungan bank terhadap ekonomi tidak selalu harus lewat pinjaman langsung. Bank juga bisa menyalurkan peran intermediasi melalui kepemilikan surat berharga korporasi yang memenuhi kriteria tertentu.
Di sinilah kebijakan baru BI menjadi penting.
RIM Diperkuat Mulai Juli 2026
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Cakupannya tidak hanya bank umum konvensional, tetapi juga bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Dalam lampiran Siaran Pers BI No. 28/107/DKom, BI menjelaskan bahwa penguatan kebijakan RIM dilakukan untuk meningkatkan kapasitas intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Bukan Cuma Kredit Langsung
Penguatan RIM membuat surat berharga korporasi semakin penting dalam strategi perbankan.
Bank tidak hanya bisa menyalurkan dana melalui kredit atau pembiayaan langsung kepada debitur. Bank juga dapat mendukung pendanaan korporasi melalui pembelian atau kepemilikan surat berharga yang sesuai ketentuan.
Kondisi ini bisa memperluas sumber pembiayaan di ekonomi.
Misalnya, perusahaan yang menerbitkan obligasi atau sukuk korporasi berkualitas bisa menjadi lebih menarik bagi bank. Selama instrumen itu memenuhi kriteria BI, bank dapat memperhitungkannya dalam RIM.
Di sisi lain, bank mendapat ruang pengelolaan aset yang lebih fleksibel.
Tidak semua dana harus masuk ke kredit tradisional. Sebagian bisa diarahkan ke instrumen pasar keuangan yang tetap mendukung sektor korporasi.
Syaratnya Tetap Ketat
Namun, BI tidak membuka pintu tanpa batas.
Surat berharga korporasi yang dimiliki bank dan dapat diperhitungkan dalam RIM harus memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, instrumen tersebut harus diterbitkan oleh korporasi bukan bank.
Kedua, penerbitnya harus penduduk.
Ketiga, surat berharga korporasi itu dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun tanpa penawaran umum atau private placement.
Namun, ada syarat penting yang menjadi penyaring utama.
Instrumen tersebut wajib memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat dengan level paling rendah setara peringkat investasi atau investment grade.
Namun, tidak semua korporasi bisa mencapai level ini.
Investment grade biasanya menunjukkan bahwa penerbit memiliki profil risiko yang lebih terukur dibanding penerbit dengan peringkat lebih rendah.
Tata Kelola Juga Ditekankan
BI juga mensyaratkan surat berharga tersebut ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.
Syarat ini penting.
Sebab, surat berharga korporasi bukan hanya soal imbal hasil. Ada aspek pencatatan, kepemilikan, penyelesaian transaksi, dan keamanan administrasi yang harus jelas.
Dengan kewajiban penatausahaan di lembaga berwenang, BI ingin memastikan instrumen yang masuk dalam perhitungan RIM memiliki tata kelola lebih rapi.
Di sinilah prinsip kehati-hatian tetap dijaga.
Perbankan diberi ruang, tetapi tidak dibiarkan mengejar instrumen sembarangan.
Baca Juga: Perbedaan Bank BUMN, Bank Swasta, dan Bank Daerah
Surat Berharga Korporasi yang Diterbitkan Bank Juga Diatur
Tidak hanya surat berharga korporasi yang dimiliki bank.
BI juga mengatur kriteria surat berharga korporasi yang diterbitkan dan diperhitungkan dalam RIM.
Instrumen tersebut harus dimiliki oleh pihak bukan bank, baik penduduk maupun bukan penduduk.
Sama seperti instrumen yang dimiliki bank, surat berharga yang diterbitkan juga dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun private placement.
Syaratnya tetap sama.
Harus memiliki peringkat paling rendah setara investment grade dan ditatausahakan di lembaga yang berwenang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BI ingin menjaga kualitas dari dua sisi: instrumen yang dibeli bank dan instrumen yang diterbitkan bank.
Dampak untuk Perbankan
Bagi perbankan, kebijakan ini membuka ruang strategi yang lebih luas.
Bank dapat mengoptimalkan portofolio surat berharga korporasi berkualitas sebagai bagian dari pemenuhan RIM. Ini bisa membantu bank mengelola likuiditas, imbal hasil, dan fungsi intermediasi secara lebih fleksibel.
Namun, bank tetap harus berhitung.
Surat berharga korporasi punya risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Harga bisa bergerak. Penerbit bisa menghadapi tekanan. Pasar sekunder juga tidak selalu ramai.
Karena itu, bank tidak cukup hanya mengejar instrumen yang bisa masuk RIM.
Bank harus tetap membaca kualitas penerbit, tenor, likuiditas, peringkat, dan kondisi sektor usaha.
Dampak untuk Korporasi
Bagi korporasi, kebijakan ini bisa menjadi peluang.
Perusahaan dengan profil keuangan sehat dan peringkat layak investasi berpotensi lebih menarik bagi perbankan. Mereka bisa memperoleh akses pendanaan yang lebih luas melalui penerbitan surat berharga.
Namun, ini juga menjadi tantangan.
Korporasi harus memperbaiki tata kelola, transparansi laporan keuangan, dan kualitas kredit agar bisa memperoleh peringkat yang layak.
Di sinilah kebijakan BI bisa mendorong disiplin pasar.
Perusahaan yang ingin dilirik bank tidak cukup hanya menawarkan imbal hasil tinggi. Mereka harus menunjukkan kualitas dan risiko yang bisa diterima. (Sol)




