FinanSaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan aturan baru terkait tokenisasi Real World Asset (RWA) atau aset dunia nyata.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa industri aset digital di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada perdagangan kripto biasa.
Apa Itu Tokenisasi RWA?
Secara sederhana, tokenisasi RWA adalah proses mengubah aset nyata menjadi token digital di blockchain.
Aset tersebut bisa berupa emas, properti, surat berharga, hingga aset riil lainnya.
Dengan sistem ini, kepemilikan aset dapat direpresentasikan dalam bentuk digital dan berpotensi diperdagangkan secara lebih fleksibel di ekosistem keuangan digital.
Artinya, aset dunia nyata mulai “dibawa” masuk ke dunia blockchain.
OJK Mulai Siapkan Regulasi
Melansir pernyataan resmi pada Senin, 5 Mei 2026, aturan ini disiapkan untuk mengatur aset keuangan digital yang menggunakan mekanisme tokenisasi.
Penyusunan aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari sejumlah peserta sandbox OJK yang sebelumnya mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.
OJK menilai tren ini berpotensi menjadi salah satu arah baru pengembangan industri aset digital nasional.
Emas dan Properti Jadi Sorotan
Dalam pengembangan awal, aset yang banyak disebut berpotensi ditokenisasi antara lain emas, surat berharga negara, dan properti.
Konsep ini dinilai dapat membuka akses investasi yang lebih luas dan efisien.
Misalnya, masyarakat bisa memiliki sebagian kecil aset bernilai besar melalui token digital tanpa harus membeli aset secara penuh.
Karena itu, tokenisasi RWA mulai dianggap sebagai jembatan antara sektor riil dan teknologi blockchain.
Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
OJK menilai Indonesia memiliki peluang besar dalam pengembangan tokenisasi aset dunia nyata.
Sebab Indonesia memiliki banyak underlying asset potensial, mulai dari sumber daya alam, properti, hingga proyek infrastruktur.
Selain membuka peluang investasi baru, tokenisasi juga dinilai bisa menjadi sumber pendanaan alternatif bagi sektor riil.
Tetap Ada Risiko
Meski terlihat menarik, OJK menegaskan pengembangan tokenisasi aset tetap membutuhkan pengawasan ketat.
Regulasi diperlukan untuk memastikan kejelasan underlying asset, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga mitigasi risiko.
Sebab di balik potensi besar tersebut, aset digital tetap memiliki volatilitas dan risiko penyalahgunaan.
Industri Aset Digital Terus Tumbuh
Rencana aturan ini hadir di tengah pertumbuhan industri aset digital nasional.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan kripto mencapai 21,37 juta akun per Maret 2026.
Sementara nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp22,24 triliun.
Angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih terus berkembang. (Sol)




