FinanSaya.com – Banyak pelaku usaha mengira lagu yang diputar dari platform digital sudah aman karena mereka membayar langganan bulanan. Namun, untuk aturan royalti musik di tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan pusat belanja, situasinya berbeda.
Hal ini, lantaran musik yang diputar untuk pelanggan bisa masuk kategori penggunaan komersial.
Artinya, bukan hanya lagu Indonesia yang perlu diperhatikan. Lagu luar negeri dari Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Inggris, atau negara lain juga tetap bisa tidak luput dari aturan royalti musik jika dipakai untuk mendukung aktivitas bisnis.
Royalti Musik Kafe Bukan Sekadar Lagu Lokal
Dalam aturan di Indonesia, royalti musik adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari lagu atau musik.
Hak itu melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Termasuk penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga lembaga penyiaran.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
PP 56/2021 mengatur bahwa lagu atau musik yang digunakan secara komersial dalam layanan publik komersial perlu dibayar royaltinya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Di sinilah banyak pelaku usaha sering salah paham.
Aturan royalti musik kafe bukan hanya berlaku saat lagu dipakai untuk konser atau acara besar. Musik latar di ruang usaha juga bisa masuk kategori komersial jika membantu menciptakan suasana bagi pelanggan.
Lagu Asing Bukan Berarti Bebas Diputar
Namun, bagaimana dengan lagu asing?
Prinsipnya tetap sama.
Jika lagu luar negeri diputar di kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha untuk dinikmati pelanggan, maka penggunaannya tetap berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Contohnya sederhana.
Sebuah kafe memutar lagu pop Korea agar suasana lebih hidup. Pengunjung betah, suasana terasa nyaman, dan musik menjadi bagian dari pengalaman pelanggan.
Dalam konteks itu, lagu tidak lagi dipakai untuk konsumsi pribadi.
Musik sudah menjadi elemen pendukung usaha.
Karena itu, lagu asing bukan berarti bebas diputar tanpa memperhatikan hak cipta. Selama digunakan untuk kepentingan komersial, aturan royalti musik tetap bisa berlaku.
Langganan Spotify Belum Tentu Cukup
Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah soal platform musik digital.
Banyak pemilik usaha merasa aman karena sudah membayar Spotify, YouTube Music, Apple Music, atau layanan sejenis.
Padahal, langganan platform musik umumnya ditujukan untuk penggunaan pribadi.
Bukan untuk pemutaran publik di tempat usaha.
Dengan kata lain, biaya langganan aplikasi tidak otomatis menggugurkan aturan royalti musik untuk pemutaran di ruang komersial.
Pasalnya, membayar aplikasi musik bukan berarti pemilik usaha sudah memiliki seluruh hak untuk menggunakan lagu sebagai bagian dari operasional bisnis.
Baca Juga: Forex Sama dengan Judi? Ini Penjelasan Sederhananya
Pembayaran Royalti Melalui LMKN
Pelaku usaha juga tidak perlu membayar langsung kepada penyanyi, label, atau manajemen artis luar negeri.
Di Indonesia, pengelolaan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti dilakukan melalui LMKN.
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait. Lembaga ini memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu secara komersial.
Namun, untuk lagu luar negeri, proses distribusinya bisa lebih kompleks.
Hal ini bergantung pada data lagu, kepemilikan hak, kerja sama antarlembaga pengelola hak, publisher, dan jaringan lisensi internasional.
Meski begitu, prinsip dasarnya tidak berubah.
Lagu asing tetap bukan barang bebas pakai.
Ada yang Bisa Bebas Aturan Royalti Musik
Namun, tidak semua otomatis memiliki aturan royalti musik.
Ada beberapa jenis musik yang bisa memiliki ketentuan berbeda. Misalnya musik berstatus bebas royalti, public domain, karya sendiri, atau musik dari layanan khusus bisnis dengan lisensi komersial.
Masalahnya, pelaku usaha harus memastikan lisensinya jelas.
Jangan hanya percaya klaim “free music” tanpa membaca ketentuan penggunaan. Beberapa musik mungkin gratis untuk konten pribadi, tetapi tetap butuh lisensi jika dipakai di ruang usaha.
Contoh lain adalah musik klasik.
Komposisinya mungkin sudah masuk public domain. Namun, rekaman modern dari karya tersebut bisa tetap punya hak terkait yang dimiliki label atau produser rekaman.
Di sinilah detail lisensi menjadi penting dalam aturan royalti musik.
Pelaku Usaha Perlu Lebih Hati-Hati
Bagi pemilik kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha lain, langkah paling aman adalah memakai musik dengan lisensi bisnis yang jelas.
Pilihan lain adalah mengikuti mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini bukan sekadar urusan administrasi.
Royalti adalah bagian dari penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Di sisi lain, kepatuhan juga membantu usaha berjalan lebih aman tanpa risiko sengketa hak cipta.
Selama musik dipakai untuk menciptakan suasana, menarik pelanggan, atau mendukung kegiatan usaha, pemutaran lagu perlu dilihat sebagai aktivitas komersial.
Baik lagu lokal maupun lagu asing, keduanya tetap berada dalam rezim hak cipta jika digunakan di ruang usaha. (Sol)




