Mau Listing Token Kripto di Indonesia? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

|

6 Views

FinanSaya.com – Perkembangan industri aset digital membuat semakin banyak orang tertarik membuat token kripto sendiri. Apalagi sekarang teknologi blockchain seperti Ethereum, Solana, dan BNB Chain memungkinkan siapa saja membuat koin digital dengan lebih mudah.

Namun ternyata, membuat token kripto di Indonesia tidak cuma soal coding atau membuat smart contract.

Di Indonesia, kalau ingin token bisa diperdagangkan secara resmi dan dipercaya investor, pengembang wajib memenuhi berbagai aturan legal dan administrasi yang cukup ketat.

Pengawasan OJK

Saat ini pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebelumnya, pengawasan aset digital dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Pemerintah menegaskan perdagangan aset digital wajib mengikuti aturan hukum agar investor terlindungi dan aktivitas ilegal bisa dicegah.

Secara teknis, siapa pun memang bisa membuat token di jaringan blockchain. Bahkan beberapa platform memungkinkan token dibuat hanya dalam hitungan menit.

Tetapi agar token memiliki legalitas resmi di Indonesia, pengembang proyek wajib membentuk badan usaha resmi seperti PT atau PT PMA lengkap dengan dokumen perusahaan yang jelas.

Whitepaper dan Audit Jadi Sorotan

Selain legalitas perusahaan, proyek token juga wajib memiliki whitepaper atau dokumen penjelasan proyek.

Dokumen ini biasanya menjelaskan tujuan proyek, fungsi token, jumlah suplai, hingga arah pengembangan ke depan. Whitepaper menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan investor sebelum membeli aset digital tertentu.

Tak hanya itu, sistem token juga biasanya harus melalui audit keamanan independen agar tidak ada celah yang bisa merugikan pengguna.

Bursa kripto resmi di Indonesia umumnya juga meminta data pengembang, legal opinion, hingga bukti likuiditas sebelum token bisa diperdagangkan di platform mereka.

Pemerintah Larang Skema Bodong

Regulasi di Indonesia juga mewajibkan proyek kripto menerapkan sistem KYC dan anti pencucian uang untuk mencegah aktivitas ilegal.

Pemerintah menegaskan token yang mengandung unsur penipuan, skema ponzi, manipulasi harga, atau janji keuntungan tetap tidak diperbolehkan.

OJK juga mengingatkan bahwa aktivitas aset digital tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, industri kripto sekarang tidak lagi hanya soal membuat koin viral.

Legalitas, transparansi, dan kepercayaan investor kini menjadi faktor utama agar proyek aset digital bisa berkembang dan bertahan dalam jangka panjang. (Sol)

Artikel Menarik Lainnya